Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Tim perumus Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat dan 16 orang perwakilan buruh menyepakati empat poin kluster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Kesepakatan itu diperoleh setelah mereka membahasnya selama dua hari di Hotel Mulia, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tim kerja bersama yang telah membentuk tim perumus antara Panja Baleg DPR dan federasi serikat pekerja telah menghasilkan beberapa poin yang disepakati," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Gerbera, Hotel Mulia, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus Gerindra itu membacakan keempat poin kesepakatan tersebut. Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi harus menjadi acuan pembahasan pasal-pasal dalam kluster ketenagakerjaan. Putusan yang dimaksudkan berkaitan dengan perjanjian kerja waktu tertentu, upah, pesangon, hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta jaminan sosial.
Kedua, mengembalikan sanksi pidana ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam RUU Cipta Kerja saat ini, penerapan sanksi pidana ditiadakan, lalu berganti menjadi sanksi administrasi.
Ketiga, kedua pihak akan mencoba mengatur hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri, khususnya industri digital. Keempat, fraksi-fraksi di DPR akan memasukkan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat buruh ke daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi.
Pembahasan kluster ketenagakerjaan ini merupakan tindak lanjut pertemuan serikat buruh dengan Badan Legislasi DPR, Selasa lalu. Pertemuan ini atas inisiatif pimpinan DPR yang mengundang perwakilan buruh yang berseberangan dengan tim teknis tripartit bentukan pemerintah, bulan lalu. Lalu buruh mengusulkan sembilan poin urusan kluster ketenagakerjaan kepada Baleg.
Diskusi itu berlanjut dengan pembentukan tim perumus yang beranggotakan Panitia Kerja RUU Cipta Kerja dan perwakilan buruh. Lalu tim perumus tersebut membahas sembilan usul buruh pada Kamis lalu dan kemarin. Selain Sufmi Dasco, Ketua Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dan Wakil Ketua Baleg Willy Aditya ikut menghadiri pertemuan ini. Dari sembilan fraksi di DPR, hanya tiga fraksi yang tidak mengikuti pertemuan ini, yaitu Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, dan Demokrat.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh akan mengawal kesepakatan tersebut. Caranya, mereka akan melobi fraksi-fraksi di DPR serta merangkul tokoh-tokoh dan organisasi kemasyarakatan yang menolak RUU Cipta Kerja, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Langkah terakhir, mereka berunjuk rasa ketika jalur diplomasi tak membuahkan hasil. “Ini cara memastikan tidak terjadi janji yang diingkari. Perlawanan aksi akan mengeras kalau diingkari,” kata Said Iqbal.
Senada, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) Indra Munaswar mengatakan lembaganya akan terus mengawal empat poin kesepakatan tersebut. “Semua partai akan kami lobi. Perlu ada pendekatan personal, mumpung waktu masih ada,” katanya.
Supratman Andi Agtas mengatakan Gerindra akan mengadopsi masukan kelompok buruh menjadi DIM fraksi. Politikus Gerindra ini mengatakan ada tiga isu utama yang menjadi perhatian partainya, yaitu kepastian kerja, upah, dan jaminan sosial. “Kami semua sepakat jangan sampai dari ketiga aspek tadi itu terhilangkan,” kata Supratman.
Adapun NasDem berencana mengadopsi semua tuntutan buruh menjadi DIM fraksi. “Posisi kami dari awal menolak RUU Cipta Kerja. Kami ikut apa yang menjadi kehendak teman-teman buruh,” kata politikus NasDem, Willy Aditya.
Politikus PDIP, Irmadi Lubis, mengatakan dirinya belum bisa menyampaikan sikap fraksinya walau keempat kesepakatan dinilai bagus. “Kelihatannya dari empat kesepakatan ini, PDIP tidak ada masalah,” katanya.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | DIKO OKTARA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo