Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Pembangunan IKN dan Rekam Jejak Karier Hermanto Dardak

Hermanto Dardak berperan dalam pembangunan IKN

21 Agustus 2022 | 09.14 WIB

Hermanto Dardak. wikipedia.org
Perbesar
Hermanto Dardak. wikipedia.org

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Pekerjaan Umum periode 2010-2014 Achmad Hermanto Dardak  mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol Pemalang-Batang, Jawa tengah.

Hermanto Dardak meninggal pada usia 65 tahun setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Pemalang-Batang KM 341+400 B, Sabtu, 20 Agustus 2022, pada pukul 03.25 WIB. Kendaraan Kijang Innova bernomor polisi B 2739 UFZ yang ditumpangi Hermanto yang masuk dari gerbang tol Kalikangkung menuju Jakarta dengan kecepatan 100 kilometer per jam. Kendaraan yang ditumpangi oleh Hermanto Dardak itu menabrak bagian belakang truk.

Jenazah Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) periode 2009-2014, Hermanto Dardak, tiba di kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk disemayamkan pada Ahad, 21 Agustus 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri

Jenazahnya  Hermanto Dardak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan atau TMP Kalibata, Ahad, 21 Agustus 2022.

Perjalanan karier Hermanto Dardak

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Sampai benar-benar purna pada Januari kemarin, (beliau) pun masih diberikan tugas untuk mengawal IKN (Ibu Kota Negara Nusantara) dan perginya ke Semarang juga mengurus pembahasan IKN," kata Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, anak Hermanto Dardak, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selepas lulus dari SMA Negeri 1 Trenggalek, ia melanjutkan pendidikan sarjana di Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB). Lulus pada 1980. Setelah menamatkan pendidikan sarjana, Hermanto Dardak bergabung di Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum pada 1982 dan berkarir di kementerian itu. Hermanto dipercaya memegang sejumlah jabatan, salah satunya Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri pada periode 1995-1998.

Pada periode 1998-1999 ia menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan Sekretaris Jenderal, Kepala Pusat Kajian Kebijakan periode 2002-2003, hingga Direktur Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum pada 2005-2007.

Pada periode 2007-2009, ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Marga. Periode 2009-2014 sebagai Wakil Menteri Pekerjaan Umum. Hermanto menjabat Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR pada 2015-2016.

"Setelah itu, Hermanto aktif mengabdi sebagai Widyaiswara Utama di Kementerian PUPR hingga saat ini," dikutip dari keterangan Kementerian PUPR yang kini dipimpin Menteri Basuki Hadimuljono.

Menurut mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, Hermanto Dardak semasa bertugas dalam pemerintahan berfokus pembangunan Jalan Trans-Sumatera, Tol Jawa, dan Jalan Lintas Selatan. "Memang memerlukan percepatan pembangunan, bahkan Indonesia bagian timur," kata SBY, Sabtu malam, 20 Agustus 2022.

Pada 2014, Hermanto Dardak menerima penghargaan di bidang pembangunan jalan, International Road Federation (IRF) Professional of the Year.

Pendidikan Hermanto Dardak

Selepas lulus dari SMA Negeri 1 Trenggalek, ia melanjutkan pendidikan sarjana di Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB). Lulus pada 1980. Setelah itu melanjutkan pendidikan S2 di Australia, lulus Master Teknik Sipil dari Universitas New South Wales, pada 1985. Di perguruan tinggi yang sama Hermanto juga menempuh S3 bidang Transport Economy dari Universitas New South Wales. Ia mendapat gelar doktor pada 1990. Hermanto sempat menjadi Ketua Persatuan Pelajar Indonesia di Australia dan Ketua Ikatan Alumni Australia (IKAMA).

Baca: Kronologi Hermanto Dardak Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus