Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Pembatasan Halal Bihalal Lebaran Terbit, Masyarakat Diminta Hindari Makan-makan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal bihalal Pada Idul Fitri 1443 Hijriah.

23 April 2022 | 06.38 WIB

Warga melakukan Halalbihalal Idul Fitri 1441 H bersama kerabat secara virtual di kawasan Rawa Bambu, Bekasi, Ahad, 24 Mei 2020. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Warga melakukan Halalbihalal Idul Fitri 1441 H bersama kerabat secara virtual di kawasan Rawa Bambu, Bekasi, Ahad, 24 Mei 2020. ANTARA/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Pada Idul Fitri 1443 Hijriah. Surat edaran yang diteken pada 22 April 2022 itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam SE tersebut tertulis, halal bihalal disesuaikan dengan level PPKM masing-masing wilayah. Untuk daerah PPKM level 3, jumlah tamu halal bihalal maksimal 50 persen dari kapasitas tempat. Untuk daerah PPKM level 2 maksimal 75 persen dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan)," demikian bunyi salinan surat edaran tersebut.

Meski halal bihalal dibolehkan, Mendagri mengimbau agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan secara lebih ketat, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan secara berkala, serta menjaga jarak.

"Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19," demikian bunyi edaran soal halal bihalal tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus