Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembatasan Ibadah Berubah-ubah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PEMERINTAH merevisi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021. Bagian yang direvisi adalah tempat ibadah tak lagi ditutup. Sebelumnya, tempat ibadah selama masa pembatasan darurat ditutup. Meski begitu, pemerintah tetap meminta masyarakat tidak menggelar kegiatan secara berjemaah dan mengoptimalkan ibadah di rumah. Berikut ini lini masa aturan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah merevisi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat perihal kegiatan di rumah ibadah. Kegiatan ibadah dioptimalkan di rumah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo