Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pemerintah Batal Bebaskan Napi Koruptor

Narapidana kasus korupsi tidak jadi dibebaskan seperti narapidana kasus umum dan anak.

9 April 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membatalkan rencana untuk merevisi peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Awalnya, revisi peraturan itu diusulkan agar narapidana kasus korupsi dapat dibebaskan untuk mencegah penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di dalam penjara. Tanpa merevisinya, narapidana kasus korupsi tidak bisa dibebaskan seperti narapidana umum karena terhambat peraturan pemerintah tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum, Rika Aprianti, mengatakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan melanjutkan revisi peraturan pemerintah tersebut. "Saat ini tidak ada revisi terkait dengan PP Nomor 99 itu," kata Rika, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rika menjelaskan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly juga menyetujui pernyataan Mahfud itu. Tapi Yasonna tak menjawab konfirmasi dari Tempo soal ini.

Usul untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 itu mengemuka dalam rapat antara Menteri Yasonna dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, pekan lalu. Dalam pertemuan tersebut, anggota Dewan mengusulkan agar narapidana kasus korupsi juga bisa dibebaskan seperti narapidana umum. Usul itu muncul setelah Yasonna menerbitkan Keputusan Menteri Hukum yang isinya membebaskan sekitar 30 ribu narapidana umum dan anak sejak 1 April lalu. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara. Kebijakan itu mengecualikan narapidana kasus korupsi, narkotik, terorisme, serta kejahatan lintas negara karena terhambat Peraturan Pemerintah Nomor 99.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Bambang Wiyono, mengatakan pembatalan rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 itu karena Presiden Joko Widodo tidak menghendaki adanya pembebasan narapidana kasus korupsi. "Maka Kemenkumham harus senada dengan keputusan tersebut," kata Bambang.

Senin lalu, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak berniat untuk membebaskan narapidana kasus korupsi akibat pandemi virus corona. "Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kami bicarakan dalam rapat-rapat. Jadi, mengenai PP Nomor 99 Tahun 2012 itu perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," kata Jokowi.

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, berharap Menteri Yasonna memperhatikan keinginan publik yang meminta pembatalan rencana pembebasan narapidana kasus korupsi, narkotik, dan terorisme. "Saya berharap Menkumham tetap memperhatikan aspirasi masyarakat soal isu revisi PP Nomor 99 Tahun 2012," katanya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan usul untuk membebaskan narapidana kasus korupsi memang menuai kontroversi di masyarakat. Karena itu, seharusnya Kementerian Hukum berfokus pada pembebasan 30 ribu narapidana umum.

Ia menganggap pembebasan narapidana ini sejalan dengan rekomendasi Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk HAM yang mengusulkan pembebasan narapidana di tengah kondisi pandemi Covid-19. Banyak negara juga menerapkan kebijakan serupa, seperti Iran, Brasil, Polandia, Afganistan, Tunisia, dan sejumlah negara bagian di Amerika Serikat.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | AVIT HIDAYAT | ANT

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus