Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Daerah Siapkan Sanksi Pelanggar PeduliLindungi

Pemerintah DKI dan Jawa Barat akan mengatur sanksi bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan varian baru Covid-19, Omicron.

 

24 Desember 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Anies Baswedan meminta masyarakat melaporkan jika ada penyelenggara tempat kegiatan publik tak menggunakan PeduliLindungi.

  • Sanksi pelanggar penggunaan PeduliLindungi bisa sampai pencabutan tetap tempat usaha.

  • Daerah akan memperketat pengawasan di lokasi wisata selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam bakal menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara tempat kegiatan publik yang tidak menyediakan fasilitas aplikasi PeduliLindungi. Anies pun meminta masyarakat berperan aktif melaporkan setiap penyelenggara tempat kegiatan publik yang tidak menggunakan aplikasi yang berfungsi melacak mobilitas orang pada masa pandemi Covid-19 itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Laporkan bila Anda melihat penyelenggara yang tidak memiliki fasilitas PeduliLindungi sehingga kita bisa memberikan peringatan. Dan bila tidak melaksanakan, bisa diberi sanksi,” kata Anies di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kamis, 23 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan, di tempat layanan publik yang tidak dilengkapi aplikasi PeduliLindungi, berisiko terjadi penularan Covid-19. Karena itu, Anies mengimbau masyarakat tak memasuki tempat tersebut.

Ancaman Anies itu merupakan bentuk tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi, yang terbit pada 21 Desember lalu. Huruf B nomor 3 surat edaran itu berisi permintaan kepada kepala daerah agar menerbitkan peraturan daerah yang mengatur sanksi bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan PeduliLindungi. Sanksinya berupa pencabutan sementara hingga tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut.

Calon penumpang memindai QR Code di Stasiun Manggarai, Jakarta, 6 September 2021. Tempo/Hilman Fathurrahman W

Aplikasi PeduliLindungi merupakan sistem pelacak Covid-19 milik pemerintah. Aplikasi ini menyediakan data masyarakat yang sudah divaksin corona dan informasi riwayat perjalanan setiap orang berdasarkan kunjungan tempat layanan publik. Keberadaan aplikasi ini akan memudahkan pemerintah melacak kontak erat terhadap orang yang tertular Covid-19.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Ibu Kota belum sepenuhnya berjalan efektif. Pantauan Tempo di sejumlah lokasi, banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang tidak menyediakan aplikasi PeduliLindungi. Salah satunya adalah Warung Makan Indomie di Jalan Samali, Jakarta Selatan. "Di sini ada 50-80 pembeli dalam sehari dan kami memang belum terdaftar di PeduliLindungi," kata Nur Prasetyo Utomo, pengelola warung, kemarin.

Di samping memperketat penggunaan aplikasi PeduliLindungi, Gubernur Anies menyatakan akan terus menegakkan protokol kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah persebaran Covid-19, khususnya varian baru Omicron. Hingga kemarin, sudah delapan orang terdeteksi tertular Omicron. Mereka tengah dikarantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Anies mengatakan Pemerintah Provinsi DKI bersama kepolisian akan terus mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. "Berdasarkan pengalaman dari perjalanan pandemi selama hampir dua tahun, kedisiplinan adalah kunci," katanya.

Ia juga berencana menutup fasilitas publik, seperti alun-alun di sejumlah wilayah di DKI Jakarta, pada saat perayaan malam tahun baru. Segala bentuk kegiatan masyarakat saat pergantian tahun baru di Ibu Kota bakal ditiadakan.

Warga mengunjungi kawasan pedestrian Alun-Alun Bandung, Jawa Barat, 8 Desember 2021. TEMPO/Prima Mulia

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga sudah memerintahkan kepala daerah di wilayahnya untuk menutup alun-alun dan fasilitas publik lain saat perayaan tahun baru. Pemerintah daerah juga diminta mengawasi obyek wisata. “Kami akan mengetatkan di pusat-pusat wisata untuk memastikan aplikasi PeduliLindungi benar-benar digunakan,” katanya.

Ia mengatakan penggunaan PeduliLindungi dibutuhkan untuk melakukan screening pengunjung. Lalu pengunjung yang boleh masuk ke lokasi wisata hanya orang sudah divaksin Covid-19. Pemerintah Jawa Barat juga berencana menggelar tes antigen secara acak di lokasi wisata.

Ridwan Kamil juga mewanti-wanti pengelola obyek wisata agar patuh menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jika tidak, pemerintah daerah bakal memberikan sanksi, dari teguran hingga penutupan usaha.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Inspektur Jenderal Suntana, mengatakan saat ini semua personelnya dikerahkan untuk menjaga titik yang berpotensi memicu kerumunan dan menjadi obyek kunjungan wisatawan. "Pada prinsipnya, semua titik itu mendapat perhatian penuh dari kami bersama teman-teman TNI dan instansi terkait,” kata Suntana.

Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat, Andrie Kustria Wardana, menyebutkan saat ini ribuan pengelola tempat publik, seperti hotel, restoran, dan obyek wisata, tengah mengurus penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Pemerintah daerah memfasilitasi pengurusan tersebut ke Kementerian Kesehatan. "Kami terus mengajukan permohonan ke Kementerian Kesehatan karena mereka yang punya kewenangan," katanya.

Sesuai dengan data Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Barat per 9 Desember 2021, sebanyak 3.106 hotel, kafe, restoran, bar, sarana olahraga, dan tempat wisata terdaftar dalam aplikasi PeduliLindungi.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menyarankan semua daerah memberlakukan sanksi kepada pengelola tempat publik yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pemberlakuan sanksi merujuk pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Varian Omicron. "Kami serahkan pengaturannya kepada pemerintah daerah masing-masing," kata Nadia. 

AVIT HIDAYAT | AHMAD FIKRI (BANDUNG) | ANTARA
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Avit Hidayat

Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus