Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Pemerintah dan DPR Bahas Pemberian Amnesti Din Minimi  

Bambang Soesatyo menyebutkan pemberian amnesti kepada Din Minimi merupakan janji negara.

21 Juli 2016 | 11.40 WIB

Din Minimi, Kepala Bin Sutiyoso, dan fasilitator perundingan damai Gerakan Aceh Merdeka-RI Juha Christensen di kamp Din di Aceh.(Dokumentasi Juha Christensen)
Perbesar
Din Minimi, Kepala Bin Sutiyoso, dan fasilitator perundingan damai Gerakan Aceh Merdeka-RI Juha Christensen di kamp Din di Aceh.(Dokumentasi Juha Christensen)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat kerja bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan soal pemberian amnesti kepada bekas anggota gerakan bersenjata di Aceh, Nurdin Ismail alias Din Minimi, Kamis, 21 Juli 2016.

Ketua Komisi Hukum Bambang Soesatyo mengatakan rapat itu mencari tahu apakah semua fraksi menyetujui rencana pemerintah memberikan amnesti kepada Din.

Politikus Partai Golongan Karya ini berpendapat, pemberian amnesti kepada Din Minimi merupakan janji negara. "Ketika Kepala Badan Intelijen Negara (Sutiyoso) bertemu dengan Din, dia mewakili negara menjanjikan amnesti, asal Din Minimi menyerahkan diri," ucapnya di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat juga mendiskusikan status Din Minimi. Bila tindakannya masuk kategori pidana, Din Minimi harus menjalani hukuman lebih dulu. "Kalau kegiatan separatis, sepertinya tidak masalah kalau pemberian amnesti," ujarnya.

Din Minimi menyerahkan diri pada 29 Desember 2015 setelah bertemu dengan Sutiyoso. Saat itu ia juga menyerahkan belasan pucuk senjata api.

Rapat kali ini dihadiri pula oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komisaris Jenderal Suhardi Alius dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Ari Dono.

AHMAD FAIZ




Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kukuh S. Wibowo

Kukuh S. Wibowo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus