Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pemerintah tidak mempublikasikan draf lengkap revisi KUHP.
Perbaikan tidak dilakukan secara parsial, melainkan secara menyeluruh terhadap isi revisi KUHP.
Pengamat menilai sikap DPR dan pemerintah itu seakan-akan menjadi pola baru menutupi penyusunan undang-undang sejak pembahasan UU Cipta Kerja dan UU TPKS.
JAKARTA – Pemerintah tak kunjung mempublikasikan draf lengkap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada publik. Setelah menunda pengesahan draf akhir pada 2019, pemerintah diketahui melakukan sejumlah perbaikan terhadap draf tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo