Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerntah tengah melakukan sinkronisasi data penyandang disabilitas pada pertengahan Juni 2020. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menjemput bola atau datang ke tempat tinggal difabel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Petugas sudah rutin jemput bola untuk penyandang disabilitas," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh saat dihubungi Tempo, Sabtu 20 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagi penyandang disabilitas yang tinggal di rumah pribadi, petugas bekerja sama dengan pengurus Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) atau petugas registrasi desa. Selain bersinergi dengan petugas pencatatan data kepenudukan setempat, pemerintah juga menggandeng komunitas penyandang disabilitas untuk mendata anggota mereka.
Pendataan bersama komunitas ini dilakukan kepada difabel yang tinggal di panti sosial dan rehabilitasi. "Kami juga sudah mulai mencatat data penyandang disabilitas di rumah sakit jiwa," kata Zudan.
Dalam aturan pendataan kependudukan dan catatan sipil, bagi penduduk pada umumnya, pendaftaran serta pengambilan data kependudukan didasarkan pelaporan diri. Setiap penduduk yang baru lahir, menikah dan meninggal harus dilaporkan oleh keluarga kepada dinas kependudukan dan catatan sipil.
Ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan bagi penyandang disabilitas. Salah satu pertimbangannya adalah mobilitas dan akomodasi bagi penyandang disabilitas yang belum tersedia di beberapa tempat. Kondisi ini menyulitkan bahkan menghalangi proses pelaporan difabel ke dinas kependudukan dan catatan sipil di wilayah setempat.
Sinkronisasi data kependudukan bagi penyandang disabilitas merupakan salah satu upaya implementasi Pasal 117 -121 Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentaang Penyandang Disabilitas. Pasal tersebut mengamanatkan data nasional dan penerbitan kartu penyandang disabilitas.
Ketentuan mengenai data nasional penyandang disabilitas ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2019 tentang perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi terhadap penghormatan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Salah satu poin dari aturan tersebut terkait dengan ketersediaan data nasional penyandang disabilitas.