Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mudik Berisiko di Masa Pandemi

Kegiatan perkantoran pemerintah tetap berlangsung pada 6-12 Mei 2021.

12 April 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyatakan mudik pada masa libur Lebaran akan menimbulkan mobilitas yang berpotensi meningkatkan risiko penularan virus corona. Selain menyebabkan lonjakan jumlah kasus, kegiatan pulang kampung akan berdampak kepada orang dengan penyakit komorbid dan kelompok lanjut usia (lansia). “Kenaikan jumlah kasus penularan itu artinya nyawa. Jadi, itu adalah konsekuensi publik yang harus kita tanggung. Karena itulah, kami katakan, jangan mudik,” ujarnya, akhir pekan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wiku mengatakan semua pihak harus belajar dari pengalaman yang menunjukkan lonjakan jumlah kasus akibat mobilitas yang tinggi pada masa libur panjang. Pada masa libur Lebaran tahun lalu terjadi lonjakan jumlah kasus sebanyak 600 per hari. Adapun pada libur panjang Hari Kemerdekaan RI pada 2020, jumlah kasus bertambah 1.100 tiap hari. “Saya mengingatkan, itu adalah harganya nyawa. Itulah yang harus dihindari.”

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan Kementerian menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Idul Fitri 1442 H. “Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi,” ujarnya.

Pengecualian perjalanan, kata Adita, diberikan kepada angkutan logistik selama libur Lebaran. Begitu juga kepada sebagian masyarakat, seperti aparat sipil negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri, dan karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi surat tugas.

Selain itu, kunjungan keluarga yang sakit dan kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal. Pengecualian juga diberikan kepada ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan dengan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat.

Adita mengatakan, pada 6-17 Mei 2021, semua kegiatan perkantoran pemerintah masih berlangsung secara efektif. Dengan demikian, ada kemungkinan ASN/PNS atau pegawai kantor melakukan perjalanan dinas ke luar kota. Selain itu, untuk masyarakat umum yang melakukan perjalanan, harus ada kepentingan mendesak, seperti kelahiran atau kedukaan yang harus diketahui dan disetujui melalui surat keterangan dari pemerintah setempat atau lurah/kepala desa.

Ihwal kemungkinan mobilitas masyarakat di luar tanggal larangan mudik tersebut, Adita menjelaskan, saat ini kapasitas moda transportasi umum sudah dibatasi. Hal itu dimaksudkan agar moda transportasi tidak terisi penuh oleh penumpang dan tetap dapat menerapkan jaga jarak.

Korps Lalu Lintas Kepolisian RI menurunkan total 166.734 personel untuk mengamankan mudik Lebaran 2021. Sejumlah personel itu merupakan gabungan dari Mabes Polri, polda jajaran, dan instansi terkait. "Rinciannya, 834 personel dari Mabes Polri, 93.336 personel dari polda jajaran, dan 72.564 personel dari instansi terkait, seperti TNI, Dinas Perhubungan, dan Jasa Raharja," ujar Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Komisaris Besar Rudi Antariksawan, Jumat, 9 April 2021.

Petugas gabungan Satgas COVID-19 melakukan pemeriksaan surat keterangan tes cepat Antigen kepada wisatawan di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 2 April 2021. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Sebagai antisipasi, selain pengerahan personel, polisi melakukan penyekatan di 333 titik yang meliputi akses utama keluar-masuk jalan tol dan non-tol, terminal, serta angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan. Meski begitu, kendaraan barang dan masyarakat yang memiliki kepentingan khusus diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Rudi mengatakan pihak yang boleh melakukan perjalanan adalah orang dalam perjalanan dinas, mendesak, dan disertai surat tugas. “Jadi, semua yang mau lewat kami putar balikkan, kecuali kendaraan barang. Semua kami cegah," ujar Rudi.

EKO WAHYUDI | ANDITA RAHMA

#ingatpesanibu #cucitangan #pakaimasker #jagajarak

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus