Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Pemerintah Perkuat Pemetaan Sebaran Varian Virus

Pemerintah menerapkan metode whole genome sequencing terhadap sampel klinis dari berbagai daerah untuk memetakan surveilans virologi.

3 Februari 2021 | 00.00 WIB

Warga negara asing (WNA) menggunakan baju hazmat memasukkan barang bawaannya ke dalam bus saat hendak menuju tempat karantina setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 30 Januari 2021. ANTARA/Fauzan
Perbesar
Warga negara asing (WNA) menggunakan baju hazmat memasukkan barang bawaannya ke dalam bus saat hendak menuju tempat karantina setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 30 Januari 2021. ANTARA/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Pemerintah bersama lembaga biologi molekuler bakal melakukan pemetaan dan surveilans terhadap genom virus SARS-CoV-2.

  • Ada empat tahapan untuk mengidentifikasi varian virus.

  • Masyarakat diminta tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan.

JAKARTA — Pemerintah terus berupaya mengantisipasi kemunculan varian baru Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menuturkan pemerintah bersama lembaga biologi molekuler bakal melakukan pemetaan dan surveilans terhadap genom virus SARS-CoV-2. "Pemerintah berkomitmen memperkuat surveilans virologi agar dapat memutus rantai penularan Covid-19," ujar Wiku, kemarin.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus