Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Pemerintah Potong Jatah Cuti Bersama 2021 dari 7 Hari Jadi 2 Hari

Pemerintah memangkas cuti bersama 2021 dari tujuh hari menjadi dua hari.

22 Februari 2021 | 15.52 WIB

Kendaraan terjebak macet di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta, Rabu malam, 23 Desember 2020. PT Jasa Marga (Persero) memprediksi puncak arus libur Natal 2020 di wilayah Jabodetebak akan terjadi pada Kamis, 24 Desember 2020 saat cuti bersama Natal. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Perbesar
Kendaraan terjebak macet di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta, Rabu malam, 23 Desember 2020. PT Jasa Marga (Persero) memprediksi puncak arus libur Natal 2020 di wilayah Jabodetebak akan terjadi pada Kamis, 24 Desember 2020 saat cuti bersama Natal. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memangkas cuti bersama 2021 dari tujuh hari menjadi dua hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Rapat ini dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy melalui keterangan tertulis pada Senin, 22 Februari 2021.

Muhadjir membeberkan, cuti bersama yang dipangkas, yakni 12 Maret: Cuti dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, 17, 18, 19 Mei: Cuti dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: Cuti dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada  12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

"Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," ucap Muhadjir.

Muhadjir menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 yang belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.  Sebab, selama ini ada kecenderungan kasus covid 19 mengalami peningkatan setelah libur panjang karena mobilitas masyarakat cenderung naik. 

"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," kata Muhadjir. 

 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus