Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menyetujui status Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/250/2020 ditandatangani pada Ahad, 12 April 2020 dan salinannya diterima Tempo dari Kementerian Kesehatan, Senin, 13 April 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam surat itu, Pemerintah Kota Pekanbaru diwajibkan melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yurianto sebelumnya mengatakan keputusan status PSBB ini tak hanya diputuskan oleh Kementerian Kesehatan semata. Ada enam faktor yang diperhitungkan, tapi Kementerian Kesehatan hanya bertanggung jawab untuk tiga faktor yang terkait dengan kesehatan saja.
Ketiga faktor itu adalah terkait penambahan kasus, gambaran epidemiologi dan sebarannya, dan kemudian fasilitas kesehatan yang ada.
Adapun terkait persyaratan terkait ketersedian kebutuhan hidup dasar, tentang anggaran dan jaring perlindungan sosial, tentang keamanan, bukan dikaji oleh Kemenkes.
Disetujuinya Kota Pekanbaru menambah jumlah wilayah yang sudah menerapkan PSBB terlebih dulu, yakni DKI Jakarta dan lima daerah di Provinsi Jawa Barat, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, dan tiga wilayah di Provinsi Banten.