Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Pemerintah Setujui Status PSBB untuk Wilayah Kota Pekanbaru

Disetujuinya Kota Pekanbaru menambah jumlah wilayah yang sudah menerapkan PSBB, yakni DKI Jakarta dan 5 daerah di Jawa Barat dan tiga di Banten.

13 April 2020 | 10.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menyetujui status Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/250/2020 ditandatangani pada Ahad, 12 April 2020 dan salinannya diterima Tempo dari Kementerian Kesehatan, Senin, 13 April 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam surat itu, Pemerintah Kota Pekanbaru diwajibkan melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yurianto sebelumnya mengatakan keputusan status PSBB ini tak hanya diputuskan oleh Kementerian Kesehatan semata. Ada enam faktor yang diperhitungkan, tapi Kementerian Kesehatan hanya bertanggung jawab untuk tiga faktor yang terkait dengan kesehatan saja.

Ketiga faktor itu adalah terkait penambahan kasus, gambaran epidemiologi dan sebarannya, dan kemudian fasilitas kesehatan yang ada.

Adapun terkait persyaratan terkait ketersedian kebutuhan hidup dasar, tentang anggaran dan jaring perlindungan sosial, tentang keamanan, bukan dikaji oleh Kemenkes.

Disetujuinya Kota Pekanbaru menambah jumlah wilayah yang sudah menerapkan PSBB terlebih dulu, yakni DKI Jakarta dan lima daerah di Provinsi Jawa Barat, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, dan tiga wilayah di Provinsi Banten.




Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus