Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Pemerintah Persempit Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan dan menegakkan hukuman protokol kesehatan di masyarakat.

5 Februari 2021 | 00.00 WIB

Spanduk pemberitahuan zona merah COVID-19 yang terpasang di Kawasan Cipinang Melayu, Jakarta, 27 Januari 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Spanduk pemberitahuan zona merah COVID-19 yang terpasang di Kawasan Cipinang Melayu, Jakarta, 27 Januari 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Presiden Joko Widodo menginstruksikan pembatasan kegiatan masyarakat hingga tingkat RT/RW.

  • Ahli epidemiologi tak setuju jika pemerintah menurunkan polisi dan tentara untuk mengawasi pelaksanaan PPKM mikro.

  • Pemerintah diminta tetap berfokus menggiatkan 3T untuk menurunkan laju penjangkitan Covid-19.

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan aturan baru dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah kabupaten dan kota berzona merah di Jawa dan Bali. Rencananya, pemerintah bakal mempersempit pembatasan kegiatan hingga tingkat kelurahan dan rukun tetangga/rukun warga (RT/RW) untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Indra Wijaya

Bekarier di Tempo sejak 2011. Alumni Universitas Sebelas Maret, Surakarta, ini menulis isu politik, pertahan dan keamanan, olahraga hingga gaya hidup.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus