Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat internal di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 4 November 2024, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi perihal Cipta Kerja. Pemerintah menargetkan urusan masalah Upah Minimum Provinsi (UMP) dapat rampung dalam dua hari ke depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK. Ia mengatakan bahwa pemerintah memiliki waktu hingga 7 November 2024 untuk menyelesaikan aturan UMP itu, entah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau surat edaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kita banyak bicara terkait tentang upah minimum karena ini yang memang menjadi deadline kami dalam 2 hari ke depan. Arahan dari beliau sangat jelas dan nanti teman-teman silahkan tunggu nanti hasil rumusan kami,” kata Yassierli usai rapat Senin 4 November 2024.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, usai rapat, juga mengatakan bahwa Prabowo dan menteri-menteri sepakat untuk langsung melaksanakan putusan MK. Namun ada urgensi khusus soal UMP sebab semua provinsi harus menetapkannya pada 21 November 2024.
Supratman menyebut indeks hidup layak harus diperhitungkan dalam formula menghitung UMP. Namun ia menyerahkan hitung-hitungan teknis kepada Menteri Ketenagakerjaan. “Yang lain-lain kan ada waktu dua tahun untuk mengeluarkan UU ketenagakerjaan yang baru,” ucap Politikus Gerindra ini mengacu kepada 20 pasal lain yang dibatalkan dalam UU Cipta Kerja.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Salah satu poin di dalam putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 tersebut adalah perihal upah minimum provinsi.
Melalui Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 mewajibkan kembali pemberlakuan upah minimum sektoral (UMS). Aturan tentang pemberlakuan UMS terdapat pada UU Ketenagakerjaan yang disahkan pada 2003. Namun, UU Ciptaker menghapus ketentuan tersebut.
MK sependapat dengan gugatan yang dilayangkan kaum buruh bahwa dalam praktiknya, penghapusan UMS sama saja negara tak memberi perlindungan yang memadai bagi pekerja.
Pilihan Editor: Menteri Hukum: Pasca Putusan MK soal Cipta Kerja, Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2025