Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah Jawa Barat menawarkan para mahasiswa tunanetra yang dulu tinggal di asrama Balai Wyata Guna untuk tinggal di panti sosial milik pemerintah provinsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Daripada keukeuh-keukeuh kemudian malah terjadi hal yang tidak diinginkan, dimanfaatkan oleh pihak- pihak tertentu, lebih baik kita ke Cibabat sambil menempuh proses yang diusahakan," kata Uu Ruzhanul Ulum, Wakil Gubernur Jawa Barat saat bertemu dengan mahasiswa, Rabu 15 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Para mahasiswa tunanetra tersebut harus keluar dari asrama Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna Bandung karena Menteri Sosial menerbitkan peraturan tentang perubahan fungsi dari asrama panti menjadi balai rehabilitasi. Mereka kini tinggal di trotoar dan halte di depan balai.
Mereka belum bersedia pindah ke panti yang ditawarkan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. UPTD Panti Sosial Rehabilitasi milik Dinas Sosial yang berlokasi di Cibabat, Kota Cimahi. Istri Wali Kota Bandung, Siti Muntamah juga datang dan membujuk para mahasiswa agar pidah ke panti sosial milik pemerintah provinsi. "Katanya tidak sehat dan tidak tertib (tinggal) di pinggir jalan," ujar Elda Fahmi, juru bicara kelompok mahasiswa mantan penghuni asrama panti Wyata Guna.
Tenda solidaritas para siswa penyandang tuna netra penghuni asrama di Wyata Guna, saat aksi unjuk rasa terkait kisruh antara penghuni asrama dengan Kementerian Sosial, di Bandung, Jawa Barat, Rabu 15 Juni 2020. Para eks penghuni asrama menolak pengusiran akan tetap bertahan di trotoar jalan serta menuntut pemerintah untuk mengembalikan fungsi panti seperti semula. TEMPO/Prima Mulia
Elda menjelaskan, jumlah penghuni asrama yang harus keluar sebanyak 32 orang disabilitas netra. "Mereka mahasiswa di berbagai perguruan tinggi," kata pemuda berusia 20 tahun yang kuliah di IKIP Siliwangi Kota Cimahi, itu. Rekan lainnya, kata dia, mengenyam pendidikan di Universitas Langlangbuana, Universitas Islam Nusantara, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Widyatama, dan Universitas Pasundan.
Sejak Selasa, 14 Januari 2020 mereka harus pergi dari asrama dan memilih bermalam di trotoar dan halte Jalan Pajajaran Kota Bandung. Mereka dikeluarkan terkait perubahan Panti Sosial Bina Netra menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna Bandung sejak 1 Januari 2019. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
Menurut Elda mereka ingin menenangkan diri dulu. Informasi yang mereka dengar, tempat yang ditawarkan di Cibabat bukan berbentuk panti melainkan rumah singgah. Asrama yang ada juga diperkirakan tidak muat menampung seluruh pengungsi dari Wyata Guna. "Kami bertahan dulu di sini karena (panti) itu bukan solusi," ujar Elda.