Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Komisi II DPR mengatakan pemekaran provinsi di Papua menjadi amanat undang-undang.
Alasan pemekaran, menurut pemerintah, adalah mengatasi ketimpangan pembangunan.
Kelompok penolak pemekaran menyebutkan pemekaran hanya ambisi pemerintah pusat untuk menambah pengaruh di tanah Papua.
JAKARTA – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mulai menjajaki sejumlah tahapan akhir rencana pembentukan daerah otonomi baru atau pemekaran wilayah di Papua. Setelah revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua disahkan pada Juli tahun lalu yang menyebutkan sejumlah aturan pemekaran, pemerintah menargetkan proses penambahan provinsi selesai tahun ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo