Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Provinsi Baru tanpa Acuhkan Penolakan

Pemerintah dan DPR merampungkan pembentukan daerah otonomi baru atau pemekaran wilayah di Papua. Pemekaran di Papua disebut-sebut dilakukan tanpa ada provinsi percobaan lebih dulu.

12 Maret 2022 | 00.00 WIB

Kepolisian Resor Puncak Jaya menyambangi warga kampung Yalinggua, Distrik Muara, Kabupaten Puncak Jaya, 24 April 2021. humas.polri.go.id
Perbesar
Kepolisian Resor Puncak Jaya menyambangi warga kampung Yalinggua, Distrik Muara, Kabupaten Puncak Jaya, 24 April 2021. humas.polri.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Komisi II DPR mengatakan pemekaran provinsi di Papua menjadi amanat undang-undang.

  • Alasan pemekaran, menurut pemerintah, adalah mengatasi ketimpangan pembangunan.

  • Kelompok penolak pemekaran menyebutkan pemekaran hanya ambisi pemerintah pusat untuk menambah pengaruh di tanah Papua.

JAKARTA – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mulai menjajaki sejumlah tahapan akhir rencana pembentukan daerah otonomi baru atau pemekaran wilayah di Papua. Setelah revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua disahkan pada Juli tahun lalu yang menyebutkan sejumlah aturan pemekaran, pemerintah menargetkan proses penambahan provinsi selesai tahun ini.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus