Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Pemerintah Usul Bakamla Berwenang Menindak Pelanggaran Laut

Beberapa lembaga menghadapi kendala dalam penegakan hukum di perairan Indonesia. Bakamla merupakan embrio coast guard.

3 Juni 2024 | 19.31 WIB

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat kerja dengan Pansus DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024. Rapat kerja tersebut membahas RUU tentang perubahan atas undang - undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat kerja dengan Pansus DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024. Rapat kerja tersebut membahas RUU tentang perubahan atas undang - undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto mengusulkan agar Badan Keamanan Laut (Bakamla) diberi kewenangan penuh dalam menindak dan menyelidiki pelanggaran yang ada di perairan Indonesia. Usul itu dia sampaikan dalam rapat dengan panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Kelautan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Hadi menjelaskan, Bakamla merupakan embrio coast guard atau penjaga pantai dan laut di Indonesia. “Bakamla disiapkan sebagai embrio coast guard dan menugaskan Menteri Politik Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam untuk melakukan harmonisasi regulasinya agar Bakamla menjadi Indonesia Coast Guard,” ujar Hadi dalam rapat di kompleks DPR Senayan, Jakarta pada Senin, 3 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan adanya Coast Guard Indonesia, Hadi berharap tidak ada lagi kesan dualisme dalam penjagaan keamanan dan penegakkan hukum di laut. Penambahan pasal yang dibahas Pansus RUU Kelautan pun disebutnya bisa menegaskan posisi entitas coast guard sebagai badan induk di perairan tanah air.

Menurut Hadi, saat ini ada berbagai kementerian atau lembaga yang melaksanakan penjagaan keamanan dan penegakkan hukum di laut. Di antaranya Kepolisian RI, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bakamla. Dari berbagai lembaga tersebut, hanya Bakamla yang tak berwenang melakukan penyelidikan meski berwenang melakukan patroli di perairan Indonesia.

Hadi mengatakan, pemerintah mengusulkan untuk membentuk satu badan induk yang memiliki kewenangan hukum di perairan Indonesia. Bakamla, dia melanjutkan, adalah badan yang disiapkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk mengemban tugas tersebut saat dibentuk pada pada 2014.

Hadi juga menyoroti beberapa lembaga yang menghadapi kendala dalam penegakkan hukum di perairan Indonesia karena tidak memiliki aset patroli laut. Contohnya, kata dia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Narkotika Nasional, hingga Kementerian Hukum dan HAM. Masalah itu, Hadi menegaskan, juga diperhatikan dalam pembentukan badan induk seperti Coast Guard Indonesia. “Perlu dipertimbangkan apakah badan baru ini dapat diberikan kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu lainnya selain tindak pidana di bidang pelayaran,” ujar Hadi.

Hadi menegaskan, RUU Kelautan harus mengintegrasikan aturan dan wewenang yang dimiliki berbagai kementerian dan lembaga di laut Indonesia. Di antaranya mensinkronkan RUU Kelautan dengan RUU Pelayaran agar tidak ada tumpang tindih dalam implementasinya. “Apabila ditemukan kesenjangan antara kebutuhan dan kondisi saat ini, maka diperlukan perumusan kebijakan untuk menutup kesenjangan tersebut, misalnya penambahan aset, personel, atau penguatan kelembagaan,” ujar menteri pengganti Mahfud Md itu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus