Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Pemprov DKI Jakarta Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam Laporan Keuangan 2023

Meski memberi penilaian WTP, BPK mencatat ada 5 poin permasalahan pengelolaan keuangan daerah di Pemprov DKI Jakarta.

25 Juli 2024 | 14.33 WIB

enjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri rapat paripurna penyerahan laporan keuangan Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Kantor DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Perbesar
enjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri rapat paripurna penyerahan laporan keuangan Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Kantor DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam pengelolaan keuangan. Meski ada 5 poin permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemprov DKI dianggap dapat menyelesaikan permasalahan dengan laporan yang rinci.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah provinsi DKI Jakarta Tahun 2023, BPK masih menemukan permasalahan soal pengelolaan keuangan daerah," kata Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit dalam rapat paripurna penyerahan laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2023 di Kantor DPRD DKI Jakarta pada Kamis, 25 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ahmadi menjabarkan lima poin yang menjadi fokus dari BPK. Poin pertama adalah pengelolaan aset tetap tanah di Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang berpotensi tercatat ganda. "SIPPT belum seluruhnya didukung berita acara serah terima atau BAST dari pengembang dan penyelesaian aset tetap konstruksi dalam pengerjaan berlarut-larut," ujarnya.

Poin kedua, Pemprov DKI Jakarta belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Bank DKI dan pihak lainnya. "Potensi pendapatan atas pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang belum didukung perjanjian kerja sama," kata Ahmadi. 

Poin ketiga, kekurangan volume atas pelaksanaan beberapa paket pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda. Poin keempat, Pemprov DKI Jakarta belum memiliki mekanisme pencatatan atas penerimaan hibah langsung dari pemerintah pusat. Kemudian poin kelima, penyaluran bantuan sosial kepada beberapa penerima tidak memenuhi kriteria pada Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan. Ahmadi tidak menjelaskan secara detail apa isi dari yang dipermasalahkan.

Meski ada hasil analisa terjadi permasalahan, kata Ahmadi, BPK juga mempertimbangkan kesesuaian dalam proses pemeriksaan laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintah. "BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualiaan atas laporan keuangan pemerintah provinsi DKI Jakarta Tahun 2023," ujarnya. 

Ahmadi menjelaskan penilaian itu artinya Pemprov DKI Jakarta berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian selama tujuh kali, yakni dari 2017 sampai 2023. "Capaian ini diharapkan selalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan, kualitas laporan sehingga akan menjadi prestasi yang patut dibanggakan," kata dia. 

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyampaikan ucapan terima kasih atas penilaian BPK. "Opini wajar tanpa pengecualian merupakan penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta," kata Heru dalam sambutannya, Kamis.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus