Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO JABAR - Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, mengumpulkan pimpinan BUMD Jabar di Ruang Papandayan, Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa, 13 Juni 2023. Setiawan akan menggali terus potensi keuangan daerah demi meningkatkan pendapatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Setiawan mengumpulkan pimpinan BUMD dalam menyikapi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang akan diberlakukan. Terbitnya UU tersebut, Setiawan melanjutkan, merupakan situasi yang membutuhkan pemahaman baru dan perlu disikapi dengan tepat, karena UU tersebut mengubah struktur terkait dengan pendapatan pemda provinsi.
"Undang-Undang ini akan berlaku efektif Januari 2024, namun ada beberapa item yang sejak tahun 2023 sudah berlaku," ujar Setiawan. Karena itu, pihaknya memandang bahwa ini harus terinformasi semua.
"Kurang lebih pendapatan provinsi diatur dalam salah satu pasal. Jadi ada sekitar 16 sumber-sumber pendapatan yang akan diperoleh oleh provinsi," kata Setiawan.
Adapun salah satu sumber pendapatan provinsi, diantaranya berasal dari aset yang dipisahkan. Karena itu BUMD menjadi salah satu yang perlu dioptimalkan untuk pendapatan.
Menurutnya, perlu strategi jitu agar BUMD di Jabar tidak mendapati kerugian. Lebih jauh lagi dapat menghadirkan dividen yang berarti bagi Pemda Provinsi Jabar. "(Akan dibahas) seperti apa isu dan antisipasi yang akan kita lakukan".
Sementara itu, Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menyebut, seiring berlakunya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, maka diperlukan kajian agar potensi pendapatan daerah Jabar tetap dapat dioptimalkan. "Di masa transisi kita sudah menyusun Rencana Pembangunan Daerah. Kita juga ingin mencoba mencari solusi, bentuknya kajian, kita mengekspos bagaimana keterkaitan kontribusi dari kekayaan yang dipisahkan yang di-create langsung BUMD," kata Dedi.
Asda 2 Pemprov Jabar Bidang Ekonomi dan Pembangunan Taufik BS mengatakan, dividen bisa dialokasikan apabila perusahaan untung. "Adapun laba yang didapat BUMD tentunya berkolerasi kepada pendapatan Provinsi Jabar terkait dengan bagi hasil," ujar Taufik. (*)