Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Pemprov Jabar Gencar Tes PCR

Satgas Covid-19 Jabar menyatakan hasil tes positif lebih kecil daripada yang negatif.

23 Februari 2022 | 18.07 WIB

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Dewi Sartika saat menjadi pembicara dalam JAPRI (Jabar Punya Informasi) pada 11 Juni 2021 di Gedung Sate, Kota Bandung. (Foto: Dinkes Jabar)
Perbesar
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Dewi Sartika saat menjadi pembicara dalam JAPRI (Jabar Punya Informasi) pada 11 Juni 2021 di Gedung Sate, Kota Bandung. (Foto: Dinkes Jabar)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO JABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus menggencarkan tes PCR sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 varian Omicron. Ketua Harian Satgas COVID-19 Jabar, Dewi Sartika, mengatakan per 22 Februari 2022 tercatat penambahan 1.110 kasus, hingga total kasus aktif mencapai 169.978. Namun jumlah kesembuhannya juga bertambah sebanyak 6.983 orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Daerah yang penambahan kasusnya tertinggi masih tetap di kawasan Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi) dan Kota Bandung," ujar Dewi berdasarkan rilis resmi tim Humas Jabar. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Total sampel saat ini sudah mencapai 4.004.033 atau 4 juta lebih, dengan hasil positif lebih dari 27 persen, yang negatif lebih dari 72 persen. Sementara yang menggunakan tes RDT atau antigen total mencapai 5.894.872 sampel, dengan hasil negatif 94,53 persen, dan positif 5.47 persen. "Jadi baik yang menggunakan PCR, maupun tes cepat antigen, Alhamdulillah, persentase positifnya jauh lebih kecil" kata Dewi. 

Sementara itu, Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit mengalami penurunan 0,05 persen. demikian pula, keterisian tempat tidur di tempat isolasi terpadu sampai 21 Februari mengalami penurunan dari 902 menjadi 896. 

Dalam menghadapi peningkatan kasus Covid-19, Sekda Jabar mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Tata Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 29/KPG.03.04/BKD, yang mengatur tata kerja di tiap SKPD yang harus menyesuaikan dengan penanganan Covid-19 level 3, 2, dan level 1. 

Bagi pegawai yang sudah divaksin melaksanakan tugas kedinasan WFO kapasitas 50 persen untuk level 3, kemudian 75 persen pada level 2, dan 100 persen untuk level 1.  Pemilahan persentase WFO dan WFH juga memperhatikan kategori kantor yang menangani hal esensial kritikal, serta titik berat kepada pelayanan masyarakat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus