Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Mudik Lebaran

Pemerintah mengutamakan aspek kesehatan dalam kegiatan mudik Lebaran 2022.

23 April 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan syarat dan aturan mudik Lebaran terbaru bagi para calon pemudik yang masuk dalam kelompok pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat edaran itu, selain digunakan sebagai panduan penerapan protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri, bertujuan menekan peningkatan angka penularan Covid-19 selama periode mudik Lebaran. Para pemudik wajib mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Mereka juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan di dalam negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak hanya dua ketentuan itu, sejumlah syarat diberlakukan dalam aturan terbaru yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 terhadap pelaku perjalanan dalam negeri tersebut. Aturan tersebut berlaku efektif per 19 April 2022.

Aturan itu berlaku bagi pemudik yang menggunakan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, serta kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan setiap kebijakan yang diterapkan saat mudik merupakan bentuk pembelajaran dari tiga kali lonjakan angka kasus Covid-19 sebelumnya. "Mudik menjadi satu hal yang penting bagi masyarakat karena mereka sudah lama tidak mudik. Tapi kami berkaca pada pengalaman tiga lonjakan kasus sebelumnya yang terjadi seusai libur panjang. Nyatanya, angka kasus juga melonjak. Maka itu, perlu berhati-hati,” kata dia, Jumat, 22 April 2022.

Wiku menjelaskan, dalam kegiatan mudik tahun ini, setiap aturan yang dibuat oleh Satgas Penanganan Covid-19 benar-benar harus mampu melindungi masyarakat dari penularan virus. Pemudik diharapkan sehat dan aman hingga kembali ke kota asalnya.

Pemudik turun dari KM Lambelu setibanya di Pelabuhan Pantoloan di Palu, Sulawesi Tengah, 21 April 2022. ANTARA/Mohamad Hamzah

Satgas pusat bersama satgas di tingkat daerah juga akan memperketat pengamanan protokol kesehatan di sejumlah titik jalur mudik, seperti di rest area ataupun fasilitas umum publik. Termasuk di jalur internasional dan perbatasan antardaerah.

Penerapan protokol kesehatan yang ketat itu dilakukan dengan membagikan masker dan hand sanitizer kepada para pemudik secara gratis. “Kita ingin memastikan masyarakat selalu sehat selama mudik. Kita dampingi untuk disiplin protokol kesehatan agar aman dan sehat,” ujar Wiku.

Menurut Wiku, Satgas Covid-19 bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana juga sudah menyiapkan peta bencana yang berkaitan dengan jalur-jalur mudik dan akan digunakan untuk memperluas tim pemantau supaya masyarakat tetap waspada serta aman sampai tujuan. Nantinya, Satgas tidak akan lagi memberikan sanksi seperti tahun-tahun lalu.

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan pemerintah menekankan aspek kesehatan dalam kelancaran mudik tahun ini. “Aspek kesehatan untuk mencegah agar nantinya perjalanan mudik tidak menimbulkan kasus-kasus baru," ujarnya.

Adita mengatakan penerapan protokol kesehatan tidak hanya berlaku bagi penumpang, tapi juga wajib ditaati oleh operator di semua moda transportasi. "Infrastruktur transportasi juga sudah dilakukan pengecekan dan inspeksi, yang biasa kita sebut sebagai ramp check atau uji kelaikoperasian," kata dia.

AFRILIA SURYANIS

#cucitangan #pakaimasker #jagajarak

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus