Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pemerintah Klaim Kasus Covid-19 Terkendali

Perubahan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diterapkan selama dua pekan.

21 September 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan. Hal ini berdasarkan hasil estimasi tim Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, yang menunjukkan bahwa angka reproduksi efektif Indonesia untuk pertama kalinya selama masa pandemi berada di bawah 1, yakni 0,98.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka 0,98 itu berarti setiap satu kasus Covid-19 secara rata-rata akan menularkan ke 0,98 orang. "Dapat diartikan bahwa pandemi Covid sudah terkendali. Ini penilaian dari tim," kata Luhut, Senin, 20 September 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan data per Senin lalu, angka kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah 1.932 orang, sehingga totalnya mencapai 4,19 juta orang. Jumlah kasus meninggal bertambah 166 orang, dengan angka totalnya 140.634 jiwa. Sedangkan jumlah pasien sembuh bertambah 6.799 orang menjadi 3,99 juta orang.

Adapun jumlah kasus aktif turun 5.033 menjadi 55.936 orang, dengan jumlah suspek mencapai 346.285 orang. Angka tersebut didapat dari hasil pemeriksaan 202.795 spesimen dari 150.714 orang hingga Senin lalu.

Meski demikian, Luhut meminta masyarakat tetap menaati protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. "Presiden mengingatkan agar waspada menghadapi ini. Bukan tidak mungkin ada gelombang ketiga," kata dia.

Hasil estimasi tim Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia menunjukkan angka reproduksi efektif Indonesia berada di bawah 1, yakni 0,98.

Karena itu, masyarakat harus tetap waspada dan hati-hati lantaran banyak negara lain yang kembali mengalami lonjakan jumlah kasus Covid-19 dengan cepat. "Ini yang harus diwaspadai. Risiko peningkatan jumlah kasus masih tinggi dan dapat terjadi sewaktu-waktu," ujar Luhut.

Pemerintah pun kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa dan Bali pada 21 September-4 Oktober 2021. "Ada perubahan level PPKM yang diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali," kata Luhut.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada beberapa hal yang akan dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi varian baru Covid-19. "Presiden Joko Widodo mewanti-wanti varian baru, baik lambda maupun varian mu. Caranya dengan pembatasan akses internasional masuk ke Indonesia," ujarnya.

Selain itu, kegiatan testing, tracing, dan treatment; pelaksanaan protokol kesehatan 3M; serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara intensif terus dilakukan. "Presiden meminta wilayah di luar Jawa-Bali dengan tingkat vaksinasi rendah, seperti Sumatera Barat dan Lampung, agar segera didorong," ujarnya.

Tingkat vaksinasi di Sumatera Barat dan Lampung tercatat paling rendah di Indonesia. Vaksinasi di dua provinsi ini di bawah standar nasional, yakni baru 20 persen dari total jumlah penduduk.

Fleksibilitas vaksin di TNI-Polri juga akan ditingkatkan menjadi 25 persen. "Masing-masing TNI 25 persen dan Polri 25 persen dari semula 20 persen, sementara di lingkungan Dinas Kesehatan menjadi 50 persen," kata Airlangga.

AFRILIA SURYANIS
#ingatpesanibu #cucitangan #pakaimasker #jagajarak
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus