Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Polisi sudah mengantongi barang bukti, tapi belum juga menetapkan tersangka.
Kasus TPPO di Sulawesi Selatan masih berhubungan dengan kasus yang ditangani Polda Metro Jaya.
Penanganan terhadap korban dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.
JAKARTA – Tim Advokasi Tindak Pidana Perdagangan Orang menemukan indikasi pelanggaran prosedur dalam penanganan korban perdagangan manusia di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Indikasi itu didasarkan atas pengakuan korban kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. “Korban merasa diperlakukan tidak manusiawi oleh polisi,” kata pengacara publik LBH Jakarta, Natalia Naibaho, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo