Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Pengacara Laporkan Kematian Laskar FPI ke Komite Antipenyiksaan Internasional

Tim pengacara mengatakan juga telah melaporkan kematian 6 laskar FPI ke komite antipenyiksaan internasional (Committee Against Torture, CAT)

22 Januari 2021 | 16.32 WIB

Reka adegan saat polisi menangkap anggota laskar FPI di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020.  Rekonstruksi kejadian penembakan enam anggota FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek oleh Bareskrim Polri dimulai dari titik pertama, berlokasi antara Gerbang Tol Karawang dengan Bundaran Badami, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. TEMPO/Rosseno Aji
Perbesar
Reka adegan saat polisi menangkap anggota laskar FPI di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. Rekonstruksi kejadian penembakan enam anggota FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek oleh Bareskrim Polri dimulai dari titik pertama, berlokasi antara Gerbang Tol Karawang dengan Bundaran Badami, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. TEMPO/Rosseno Aji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi kasus kematian enam anggota Laskar FPI, mengaku telah melaporkan insiden tersebut pada Komite Antipenyiksaan (Committee Against Torture) yang bermarkas di Jenewa, Swiss. Mereka menyebut laporan itu telah dikirim ke sejak 25 Desember 2020 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Indonesia terikat dalam Konvensi Anti Penyiksaan yang sudah diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998," ujar Ketua Tim Advokasi Hariadi Nasution, saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hariadi mengatakan laporan pada CAT itu adalah upaya lain yang ditempuh tim advokasi, selain dengan melaporkan hal ini pada International Criminal Court (ICC). Ia meyakini kematian enam anggota laskar tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM berat yang harus segera diusut.

"Dalam hal perjuangan menegakkan hukum dan keadilan serta Hak Asasi manusia kita akan terus melakukan upaya-upaya yang dianggap perlu dan sesuai dengan mekanismenya," kata Hariyadi.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM telah menetapkan empat dari enam anggota laskar yang tewas, dieksekusi dan merupakan unlawfull killing. Sedangkan dua anggota lainnya disebut tewas di tengah bentrok antara polisi dengan laskar.

Komnas HAM menyatakan tewasnya empat laskar FPI tersebut sebagai pelanggaran HAM dan telah merekomendasikan agar ditindaklanjuti ke pengadilan. Namun, belakangan tim advokasi mempertanyakan mekanisme hukum nasional yang mereka nilai tak mampu mengungkap pelanggaran HAM.

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus