Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pengacara Terdakwa Salahkan Pejabat Kantor Kesatuan

YOGYAKARTA - Pengacara terdakwa kasus korupsi KONI, Bastary Ilyas, menyalahkan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta, Sukamto, karena tidak optimal mengawasi penggunaan dana hibah KONI kepada Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Yogyakarta. "Jika pengawasan optimal, tidak akan terjadi kasus hukum ini," kata Bastary Ilyas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, kemarin. Terdakwa dalam kasus ini adalah bekas Ketua KONI Yogyakarta, Iriantoko Cahyo Dumadi.

8 Juli 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

YOGYAKARTA - Pengacara terdakwa kasus korupsi KONI, Bastary Ilyas, menyalahkan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta, Sukamto, karena tidak optimal mengawasi penggunaan dana hibah KONI kepada Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Yogyakarta. "Jika pengawasan optimal, tidak akan terjadi kasus hukum ini," kata Bastary Ilyas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, kemarin. Terdakwa dalam kasus ini adalah bekas Ketua KONI Yogyakarta, Iriantoko Cahyo Dumadi.

Bastary menuding Sukamto lalai menjalankan fungsinya, sehingga merugikan kliennya. Menurut Bastary, semestinya Sukamto mengawasi besaran uang hibah telah diterima sesuai dengan naskah perjanjian hibah dan dipakai sesuai dengan peruntukannya.

Dana hibah untuk Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Yogyakarta sebesar Rp 537,49 juta justru digunakan untuk klub profesional Yuso dan Persatuan Sepak Bola Indonesia Mataram (PSIM). Tapi saksi membantah dialah yang mengarahkan uang itu dikucurkan untuk kedua klub profesional tersebut yang sudah tidak boleh menerima dana hibah sejak 2011.

Sukamto dicecar seputar dana hibah yang diterima PBVSI pada tahap pertama 2012. Ada penyimpangan dana sebesar Rp 537,49 juta yang justru dialihkan untuk membiayai klub bola voli Yuso mengikuti turnamen Pro Liga dan klub sepak bola PSIM. Tapi dia justru mengaku baru tahu ada dana untuk dua klub itu setelah ada laporan dari BPK. "Saya tidak tahu penggunaannya. Tahu ada penyimpangan setelah ada laporan dari BPK, Januari 2013," kata Sukamto.

Bahkan ketua majelis hakim Suyanto juga menilai Sukamto lemah mengawasi keuangan yang digunakan oleh organisasi di bawah kendalinya. "Di laporan hasil pemeriksaan BPK juga disebut peran Kesatuan Bangsa kurang optimal," kata hakim Suyanto.

Jaksa menghadirkan saksi lain, yaitu bendahara KONI Kota Yogyakarta, Tony Kusnanto, dan Wakil Bendahara Ernita. Tony Kusnanto juga mengaku tak tahu uang ratusan juta rupiah yang digunakan untuk PSIM. "Baru tahu setelah ada temuan dari BPK," kata dia.

Tony sering menjawab tak tahu, semisal ihwal struktur organisasi KONI dan jumlah dana hibah yang diterima KONI. "Saya tidak ingat jumlahnya," kata dia. Hakim Suyanto mengingatkan Tony bahwa tak masalah jika memang dia tidak ingat. "Tidak ingat tidak apa-apa, tapi jangan pura-pura lupa," kata hakim Suyanto.MUH SYAIFULLAH

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus