Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pengamat Ini Tak Yakin Pilkada Serentak 2018 Jujur dan Adil

Pengamat hukum tata negara Refly Harun pesemistis penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 akan berlangsung jujur dan adil.

27 Juni 2018 | 06.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara Refly Harun pesemistis penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 akan berlangsung jujur dan adil. Alasannya, masih banyak praktik politik uang di daerah yang ikut pemilihan kepala daerah ini dan tidak adanya aturan yang membuat efek jera para pelanggar pilkada.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya termasuk yang tidak yakin Pilkada berlangsung jujut dan adil," ujar Refly di akun Twitternya, Selasa, 26 Juni 2018. Hari ini, Rabu, 27 Juli 2018, berlangsung Pilkada Serentak untuk pemilih sejumlah gubernur, wali kota dan bupati.

Baca: Pilkada Jawa Tengah, Dua Pasangan Ini Klaim Dulang 60 Persen Suara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Refly, masih maraknya politik uang saat penyelenggaraan Pilkada diperburuk oleh belum adanya aturan yang tegas. Sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku politik uang.

Refly berpendapat, semetisnya pelaku politik uang yang terbukti dilakukan oleh calon langsung didiskualifikasi dari peserta Pilkada. "Kelemahannya sejak awal, pelaku politik uang tidak bisa langsung didiskualifikasi," katanya

Baca: Pilkada Serentak 2018, Demokrat Tuding Jokowi Main Curang

Dalam Undang-undang Pilkada tahun 2016, Pasal 187A ayat 1 diatur setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Refly menyebutkan tidak heran jika ada calon kepala daerah masih bisa mengikuti pemungutan suara meski terbukti melakukan bagi-bagi uang untuk mendulang suara. "Ada calon yang bagi-bagi uang dan videonya viral tapi tetap bisa ikut pemungutan suara," ujarnya.

Pilkada Serentak 2018 akan digelar pada 27 Juni 2018 dan diikuti 171 daerah, yang terdiri dari 17 provinsi, 115 Kabupaten dan 39 kota.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus