Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Pengamat Intelijen Minta Pemerintah Waspadai Dampak Pelarangan FPI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengumumkan pelarangan kegiatan FPI. Dianggap tak punya legal standing.

30 Desember 2020 | 13.50 WIB

Massa dari Front Pembela Islam (FPI) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa, 15 Desember 2020. Dalam aksinya, mereka meminta pemimpin FPI Rizieq Shihab yang kini tengah ditahan untuk segera dibebaskan.  TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Massa dari Front Pembela Islam (FPI) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa, 15 Desember 2020. Dalam aksinya, mereka meminta pemimpin FPI Rizieq Shihab yang kini tengah ditahan untuk segera dibebaskan. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta, meminta pemerintah mewaspadai dampak dari keputusan membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan melarang segala kegiatannya. Sebab, menurut Stanislaus, basis massa FPI cukup kuat dan militan. Ia menyebut ada dua kemungkinan reaksi yang terjadi.

"Pertama adalah kekecewaan oleh anggota sampatisan FPI terhadap pemerintah. Basis massa yang cukup besar dan militan memungkinkan adanya aksi perlawanan," kata Stanislaus melalui keterangan tertulis pada Rabu, 30 Desember 2020. Selain itu, kata dia, simpatisan yang berasal dari kelompok lain termasuk kelompok radikal terorisme juga sangat mungkin melakukan aksi balas dendam

Sementara untuk kemungkinan kedua, adalah justru dengan tidak ada reaksi dan memilih untuk secara underground melakukan aktivitas dengan nama lain, tetapi dengan ideologi yang sama dengan FPI. Stanislaus mengatakan, hal itu sangat mungkin dilakukan seperti yang terjadi pada HTI.

Lebih lanjut, setelah bubarnya dan pelarangan kegiatan FPI, maka pemerintah diharapkan bisa terus menjalin dialog dengan berbagai komponen masyarakat termasuk tokoh dan ormas agama. "Untuk menciptakan harmonisasi dan kebhinekaan di Indonesia. Dialog harus dikedepankan sebelum adanya tindakan hukum atau aksi lainnya," ucap Stanislaus.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengumumkan pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Keputusan itu diumumkan Mahfud pada hari ini, 30 Desember 2020.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak punya legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa, sejak hari ini," kata Mahfud Md dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus