Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menurut pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Semarang, Edi Subkhan, saat ini, perguruan tinggi negeri atau PTN sedang berlomba-lomba berubah status menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum atau PTNBH. Sebab, perguruan tinggi terbuai dengan iming-iming otonomi keuangan kampus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, otonomi tersebut disertai dengan pengurangan bantuan anggaran dari pemerintah. Akibatnya, tidak sedikit PTNBH meningkatkan UKT mahasiswa untuk mendapatkan dana pengelolaan.
Selain menaikkan UKT, kampus juga menerapkan Sumbangan Pengembangan Institusi dan memperbesar kuota mahasiswa jalur mandiri.
"Ini strategi kampus menaikkan pendapatan," kata Edi, seperti dikutip Koran Tempo yang dirilis pada 4 Mei 2024.
Kampus yang ingin berubah status menjadi PTNBH untuk menjalankan pengelolaan otonomi secara penuh harus memenuhi beberapa syarat. Berdasarkan ejurnal.stih-painan.ac.id, mengacu Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, berikut syarat PTN menjadi PTNBH, yaitu:
- menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu;
- mengelola organisasi PTN sesuai prinsip tata kelola yang baik;
- memenuhi standar minimum kelayakan finansial;
- menjalankan tanggung jawab sosial; dan
- berperan dalam pembangunan perekonomian.
Wewenang PTNBH
Merujuk Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dalam peraturan.bpk.go.id, selama menjalankan pengelolaan, PTNBH memiliki wewenang sebagai berikut, yaitu:
- kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah;
- tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri;
- unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi;
- hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel;
- wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dan tenaga kependidikan;
- wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi; dan
- wewenang membuka, menyelenggarakan, dan menutup program studi.
Karakteristik PTNBH
Berdasarkan wewenang tersebut, PTNBH memiliki tiga karakteristik utama. Menurut ejurnal-stih-painan.ac.id, berikut karakteristik utama PTNBH yang membedakannya dengan status perguruan tinggi lain:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Badan Hukum Publik
PTNBH dibentuk oleh negara bersifat fungsional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan tinggi yang terjangkau masyarakat. Status badan hukum dalam PTN menjadikan kampus sebagai subjek hukum. Akibatnya, PTNBH melakukan perbuatan hukum dalam batas-batas yang ditentukan pemerintah. PTNBH memiliki keleluasaan bertindak sendiri dalam mengelola urusannya.
2. Memiliki Otonomi dalam Mengelola Lembaga Sendiri
PTNBH memiliki otonomi di bidang akademik dan non-akademik. Namun, sifat otonomi yang dimiliki PTNBH hanya mengacu pada wewenangnya.
3. Tidak Berakhir dengan Kepailitan
PTNBH bukan badan usaha yang harta kekayaan menjadi tanggungan atas tuntutan pihak ketiga, seperti perseroan terbatas. Karakteristik ini dipertegas dalam Pasal 64 ayat (4) UU Pendidikan Tinggi bahwa PTNBH merupakan PTN yang sepenuhnya milik negara dan tidak dapat dialihkan kepada perseorangan atau swasta.
RACHEL FARAHDIBA R | HENDRIK YAPUTRA I KORAN TEMPO
Pilihan Editor: Perbedaan PTNBH dengan Jenis Status Perguruan Tinggi Lainnya Soal UKT