Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Pengamat Sebut Pemerintah Seharusnya Evaluasi BKSP Jabodetabekjur sebelum Bentuk Dewan Aglomerasi

Niwono Joga menyebutkan kawasan aglomerasi tidak digunakan dalam konteks perkotaan.

18 Maret 2024 | 05.54 WIB

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga meminta pemerintah menjamin Dewan Kawasan Aglomerasi bisa lebih baik dari Badan Kerja Sama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur atau BKSP Jabodetabekjur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Dewan Aglomerasi sebenarnya tidak diperlukan sekali, kita akan mengulangi ketidakefektifan BKSP Jabodetabekjur," kata Joga di Jakarta, Ahad, 17 Maret 2024 seperti dikutip Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Joga mengatakan seharusnya pemerintah mengevaluasi kegagalan BKSP Jabodetabekjur terlebih dahulu sebelum mengembangkan Dewan Kawasan Aglomerasi.

Dia juga mendesak pemerintah menjelaskan apa yang menjamin Dewan Kawasan Aglomerasi bisa lebih baik dan mampu mengatasi persoalan Jakarta dan sekitarnya seperti banjir, kemacetan lalu lintas, polusi udara, transportasi massal, hunian terjangkau, hingga tata ruang.

"Perlu ada evaluasi mendalam lagi seperti siapa yang bisa mengoordinasi, memahami benar persoalan mendasar, meraih dukungan politik maupun kepentingan kepala daerah yang berbeda parpol, hingga manfaat bagi seluruh warga yang tidak terkotak berdasarkan KTP," ujarnya.

Joga menilai tidak ada urgensi dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ yang terlihat terburu dan tidak mendalam. Joga juga menyebutkan kawasan aglomerasi tidak digunakan dalam konteks perkotaan, tetapi yang lebih tepat adalah kawasan metropolitan (KM).

"Khusus Jabodetabekpunjur melibatkan tiga provinsi dan sembilan kota/kabupaten sehingga lebih tepat masuk kategori kawasan megapolitan yang harusnya dijelaskan dalam draf RUU DKJ," ujarnya.

Karena itu, dia meminta pemerintah dan DPR mendengarkan semua pihak seperti pemerintah daerah, DPRD, perguruan tinggi, dan pakar perkotaan yang diharapkan mampu membantu mengukur dampak RUU DKJ bagi warga Jakarta dan sekitarnya.

"Pemerintah dan DPR masih punya cukup waktu untuk melibatkan dan mendengarkan suara warga Jabodetabekpunjur," tutur Joga.

Mendagri Berharap RUU DKJ Disahkan Sebelum 4 April

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginginkan RUU DKJ dapat disahkan sebelum DPR kembali reses pada 4 April 2024. “Kami berharap pada masa sidang ini,” kata dia ditemui usai rapat di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat pada Jumat, 15 Maret 2024.

Tito mengatakan, mengenai kawasan aglomerasi, perlu dilakukan harmonisasi dan evaluasi. Dengan berbagai masalah yang ada, eks Kapolri itu menganggap perlu kawasan Jakarta dan sekitarnya digabungkan.

Dalam Pasal 51 RUU DKJ disebutkan pembangunan daerah itu akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi, yang meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Pasal yang sama menyatakan, untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan, maka akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi. "Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden," tulis salinan draf Pasal 55 ayat 2 RUU DKJ.

Dalam konteks kawasan aglomerasi telah disepakati perihal pengembalian Dewan Aglomerasi. Dewan Aglomerasi bakal ditunjuk presiden dengan ketentuan penunjukannya diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden. 

Namun Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyetujui rumusan baru dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ, yaitu agar ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh presiden. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 14 Maret 2024.

DANIEL A. FAJRI | ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus