Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pengadilan Negeri Surabaya memvonis dua polisi, terdakwa penganiayaan jurnalis, dengan pidana penjara 10 bulan.
Hakim tidak memerintahkan kedua terdakwa yang juga polisi aktif itu ditahan.
Vonis itu dinilai ringan karena lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Brigadir Kepala Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi dengan pidana penjara 10 bulan. Majelis hakim yang diketuai Muhammad Basir menyatakan kedua polisi tersebut terbukti bersalah melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo