Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Vonis Ringan Polisi Penganiaya Wartawan

Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Brigadir Kepala Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi selama 10 bulan. Pelaku penganiayaan jurnalis tersebut tidak langsung ditahan.

13 Januari 2022 | 00.00 WIB

Dua terdakwa kasus penganiayaan wartawan Tempo Nurhadi, Brigadir Polisi Kepala Purwanto (tengah) dan Brigadir Polisi  Muhammad Firman Subkhi (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, 12 Januari 2022. ANTARA/Rizal Hanafi
Perbesar
Dua terdakwa kasus penganiayaan wartawan Tempo Nurhadi, Brigadir Polisi Kepala Purwanto (tengah) dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, 12 Januari 2022. ANTARA/Rizal Hanafi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Pengadilan Negeri Surabaya memvonis dua polisi, terdakwa penganiayaan jurnalis, dengan pidana penjara 10 bulan.

  • Hakim tidak memerintahkan kedua terdakwa yang juga polisi aktif itu ditahan.

  • Vonis itu dinilai ringan karena lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Brigadir Kepala Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi dengan pidana penjara 10 bulan. Majelis hakim yang diketuai Muhammad Basir menyatakan kedua polisi tersebut terbukti bersalah melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus