Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tak Jamin meski Larangan Ekspor Dicabut

Aparat tetap mewaspadai penyelundupan meski pemerintah sudah mencabut larangan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, seperti minyak goreng. Kapolri menerbitkan lima instruksi yang berhubungan dengan minyak goreng.

25 Mei 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Aktivitas ilegal penyeludupan minyak goreng dikhawatirkan masih terjadi meski larangan ekspor CPO dicabut.

  • Polisi menegah minyak goreng sebanyak 168 ribu liter yang akan diselundupkan ke Timor Leste

  • Polri diperintahkan menerapkan hukum secara tegas terhadap pungutan liar ataupun premanisme yang dapat mengganggu jalur distribusi.

JAKARTA – Pengawasan dan antisipasi terhadap penyelundupan minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, tetap dilakukan dengan ketat meski pemerintah telah mencabut larangan ekspor. Aktivitas ilegal itu dikhawatirkan masih terjadi meski pelonggaran aturan tersebut telah diberlakukan. “Umumnya modus ekspor dengan memanipulasi data ekspor,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agus menegaskan, Bareskrim tak bekerja sendiri dalam mengawasi dugaan aktivitas ilegal tersebut. Berbagai unsur pemerintah lainnya, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Keamanan Laut, Angkatan Laut, serta Kejaksaan Agung, ikut terlibat. Dari kepolisian, jajaran kepolisian daerah hingga Direktorat Polisi Perairan dan Udara juga dilibatkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengawasan ketat ini menegah delapan kontainer dengan volume 8.000 liter minyak goreng, yang disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 12 Mei lalu. Polisi menyebutkan minyak goreng itu akan diselundupkan ke Timor Leste. Total terdapat 168.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ajun Komisaris Besar Anton Elfrino Trisanto, mengatakan polisi telah meminta Imigrasi mencegah kedua tersangka itu ke luar negeri. “Memang kami tidak menahan keduanya karena dianggap kooperatif. Satu tersangka sudah lanjut usia atau lansia dan lainnya rentan sakit,” kata Anton.

Dalam kasus ini, dia menjelaskan, polisi hingga kemarin sudah memeriksa 17 saksi. Dua unit kantor milik tersangka juga telah digeledah. Anton menegaskan, meski larangan ekspor telah dicabut, proses hukum akan tetap dijalankan. “Tindak pidana yang diduga dilakukan para tersangka adalah pada saat larangan diberlakukan. Karena itu, kami terus memproses kasus ini,” kata dia.

Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggeledah salah satu rumah tersangka kasus ekspor ilegal minyak goreng di Jalan Rangkah VII, Surabaya, Jawa Timur, 13 Mei 2022. ANTARA/Didik Suhartono

Proses hukum juga terus dilakukan dalam kasus penimbunan minyak goreng yang terungkap pada awal Maret lalu. Senin lalu, kepolisian Sulawesi Tengah mengumumkan telah menetapkan satu tersangka, yakni Manager Operasional CV berinisial AJ. Rencananya, penyidik segera melimpahkan berkas perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum pada pekan ini. “Dia telah diperiksa pada 17 Mei lalu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Didik Supranoto, kemarin.

Pemerintah mencabut larangan ekspor CPO dan produk turunannya pada Jumat pekan lalu. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menilai pasokan dan harga minyak goreng curah sudah kembali normal.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/990/V/RES 2.1/2022. Surat tersebut berisi perintah agar jajaran kepolisian melakukan langkah-langkah mewujudkan ketersediaan, kelancaran distribusi, dan harga minyak goreng curah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Instruksinya berisi lima poin, yakni percepatan distribusi minyak goreng curah yang dijual dengan margin harga yang ditentukan; berkomunikasi dengan pelaku usaha makanan dan minuman untuk membantu distribusi; mengecek dan mendata harga di pasar tradisional atau titik penjualan minyak goreng curah; mengawasi secara ketat penjualan minyak goreng di atas HET; serta praktik penetapan harga (price fixing) yang membuat harga di atas HET.

“Jajaran Polri diperintahkan menerapkan hukum secara tegas terhadap pungutan liar atau premanisme yang dapat mengganggu jalur distribusi sehingga berpengaruh pada peningkatan harga penjualan minyak goreng curah di pasaran,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Gatot Repli Handoko.

EGI ADYATAMA | ANTARA
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus