Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Penggantian Aswanto Dinilai Cacat Prosedur

Keputusan DPR mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi dinilai menyalahi aturan. Penggantian itu tidak sah dan bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

1 Oktober 2022 | 00.00 WIB

Sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 29 September 2022. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 29 September 2022. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA — Sejumlah akademikus dan pegiat hukum tata negara mempersoalkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mencopot Aswanto sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi. Apalagi penggantian Aswanto dengan Guntur Hamzah itu dilakukan tanpa proses seleksi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus