Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Penjelasan DPR Soal Jakarta Disebut Kehilangan Status Ibu Kota per 15 Februari 2024

Ini penjelasan DPR soal status Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI yang disebut hilang dari Jakarta.

7 Maret 2024 | 11.19 WIB

Ilustrasi Cuaca DKI Jakarta yang berawan. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Ilustrasi Cuaca DKI Jakarta yang berawan. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Status Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI yang selama ini dimiliki Jakarta tengah menjadi sorotan publik. Hal ini lantaran status tersebut dianggap hilang per 15 Februari 2024, seiring dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kabar ini sebelumnya disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Supratman Andi Agtas, yang menyebut status DKI yang diatur dalam UU No. 29 Tahun 2007 itu tidak berlaku lagi karena ketentuan Pasal 41 ayat 2 UU IKN. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini." demikian bunyi pasal 41 beleid tersebut, dikutip Kamis, 7 Maret 2024.

Ketika dikonfirmasi, Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, mengatakan bahwa tidak tidak ada kalimat yang menyebut status DKI harus cabut, tapi diubah. 

“Terkait Ibu Kota, kalau berpindah (harus) ada Peraturan Presiden atau Perpres. Jadi sebelum ada Perpres, Jakarta masih Daerah Khusus Ibu Kota,” ujar Awiek, sapaan akrabnya, kepada Tempo, Kamis, 7 Maret 2024.

Pada pasal peralihan UU IKN tersebut, kata Awiek, fungsi-fungsi pemerintahan Jakarta sebagai Ibu Kota masih berlangsung sampai dipindahkan ke Nusantara.

“Jadi sebelum Nusantara betul-betul siap, fungsi-fungsi pemerinah pusat masih ada di Jakarta,” tuturnya.

Sebagai contoh, pada 1 Oktober mendatang akan ada pelantikan anggota DPR Periode 2024–2029, disusul pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029. Dalam UU tersebut dikatakan bahwa keduanya dilantik di IKN. 

“Saya yakin tanggal 1 Oktober, tanggal 20 Oktober, infatrstruktur (di IKN) belum siap untuk menggelar acara sebesar ini, maka fungsi itu perlu dilakukan di Jakarta,” kata dia. “Nah itu kan perlu diatur juga, selama di IKN belum siap, maka fungsi-fungsi Pemerintahan Jakarta sebagai Ibu Kota tetap ada.” 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus