Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Partai Golkar, Michael Dolf Lailossa, menjelaskan kronologi hilangnya seorang saksi bernama Adin, 36 tahun, yang seharusnya memberi keterangan di sidang sengketa pileg Mahkamah Konstitusi pada Selasa 28 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Michael menceritakan, pada Ahad, 26 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIT, Adin keluar bersama pamannya ke rumah makan. Adin kemudian merasa mual dan minta izin pulang dulu ke rumah kontrakan pamannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pamannya kemudian sampai di rumah kontrakan, tapi Adin tidak ada. "Sampai kemarin itu dia udah enggak ada dan dihubungi HP-nya tidak aktif," kata Michael saat dihubungi pada Selasa malam, 28 Mei 2024.
"Tiket pesawatnya juga sudah disiapkan, ternyata dia tidak datang. Kita enggak tahu ya dia ke mana," ucap Michael.
Dia kemudian mengirimkan bukti tiket pesawat yang direncanakan untuk Adin. Tiket pesawat itu dijadwalkan berangkat pada Senin, 27 Mei 2024 dari Ambon ke Jakarta. Atas hilangnya saksi ini, paman Adin kemudian melaporkan ke Polsek Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku.
Sebelumnya diberitakan, saksi dari Partai Golkar disebut hilang dalam sidang sengketa pileg di Mahkamah Konstitusi. Hal ini terungkap saat hakim konstitusi Saldi Isra mendata saksi perkara nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Golkar.
"Kita cek saksi yang diajukan oleh pemohon itu ada empat orang, Pak Aziz Mahulete, Pak Haipan Tomagola, Ibu Fatimah Sia, Pak Adit enggak ada ya?" tanya Saldi Isra di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2024.
Kuasa Hukum Michael Dolf Lailossa lalu meminta izin untuk berbicara. Dia menyebut, saksi tersebut tiba-tiba hilang.
Saldi lalu memperjelas, "berarti tinggal tiga sekarang ya?"
Michael mengiyakan. Saldi kemudian meminta agar saksi tersebut dicari.
"Nanti harus dicari itu, karena harus tanggung jawab itu mendatangkan orang ke Jakarta, lalu tiba-tiba jadi hilang," tegas Saldi Isra.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Golkar menjadi pemohon, KPU selaku termohon, sedangkan Partai Gelora sebagai pihak terkait. Partai Golkar dalam perkara ini mempersoalkan pengisian anggota DPRD Kabupaten Maluku Dapil IV.
KPU menyebut partai beringin ini mendapatkan 3.207 suara. Sedangkan menurut pemohon, suara Golkar adalah 3.211. Sehingga ada selisih 4 suara.
Adapun perolehan suara Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora) di dapil tersebut menurut KPU adalah 3.271. Sedangkan menurut Golkar, Partai Gelora mendapatkan 3.193 suara. Sehingga ada selisih 78 suara.
Pilihan Editor: Saksi Golkar di Sengketa Pileg Hilang dalam Perjalanan ke Jakarta