Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Berbagai elemen kembali berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
Tuntutan mereka tetap sama, yaitu meminta Presiden membatalkan UU Cipta kerja lewat perpu.
Pemerintah lebih memilih menyerap aspirasi dalam penyusunan aturan turunan omnibus law.
JAKARTA – Berbagai kalangan akan kembali berunjuk rasa menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hari ini. Mereka tetap menuntut agar Presiden Joko Widodo membatalkan omnibus law lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).
"Kami akan terus melanjutkan aksi bersama di daerah dengan tuntutan yang sama," kata Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik, Jumisih, kepada Tempo, kemarin.
Ia mengatakan buruh dan berbagai elemen akan berunjuk rasa di tiga titik di Jakarta, yaitu Istana Negara, kantor Organisasi Buruh Internasional (ILO), dan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka ikut menyasar Balai Kota karena berencana menyampaikan tuntutan berbeda, yaitu meminta pemerintah provinsi menaikkan upah minimum provinsi pada tahun depan.
Jumisih mengatakan buruh dan berbagai elemen lainnya akan terus mendesak Presiden Jokowi untuk mengoreksi UU Cipta Kerja. Ia melihat UU Cipta Kerja itu sangat berpihak kepada pemodal dibanding buruh dan sektor lainnya. Desakan tersebut disampaikan kepada Jokowi karena UU Cipta Kerja merupakan inisiatif pemerintah.
Pertimbangan lain penolakan mereka adalah menganggap UU Cipta Kerja memiliki kecacatan substansi, dari proses perencanaan, perumusan, pembahasan, hingga pengesahan. Di samping itu, kata Jumisih, terdapat banyak kesalahan substansi dalam omnibus law yang sudah diteken oleh Presiden Jokowi itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo