Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Buruh Tetap Tuntut Pembatalan UU Cipta Kerja

Pemerintah memilih menyerap aspirasi dalam penyusunan aturan turunan omnibus law daripada membatalkan undang-undang.

10 November 2020 | 00.00 WIB

Buruh melakukan aksi menuntut dibatalkannya Omnibus Law di depan Gedung DPR, Jakarta, 9 November 2020.   TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Buruh melakukan aksi menuntut dibatalkannya Omnibus Law di depan Gedung DPR, Jakarta, 9 November 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Berbagai elemen kembali berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

  • Tuntutan mereka tetap sama, yaitu meminta Presiden membatalkan UU Cipta kerja lewat perpu.

  • Pemerintah lebih memilih menyerap aspirasi dalam penyusunan aturan turunan omnibus law.

JAKARTA – Berbagai kalangan akan kembali berunjuk rasa menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hari ini. Mereka tetap menuntut agar Presiden Joko Widodo membatalkan omnibus law lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).

"Kami akan terus melanjutkan aksi bersama di daerah dengan tuntutan yang sama," kata Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik, Jumisih, kepada Tempo, kemarin.

Ia mengatakan buruh dan berbagai elemen akan berunjuk rasa di tiga titik di Jakarta, yaitu Istana Negara, kantor Organisasi Buruh Internasional (ILO), dan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka ikut menyasar Balai Kota karena berencana menyampaikan tuntutan berbeda, yaitu meminta pemerintah provinsi menaikkan upah minimum provinsi pada tahun depan.

Jumisih mengatakan buruh dan berbagai elemen lainnya akan terus mendesak Presiden Jokowi untuk mengoreksi UU Cipta Kerja. Ia melihat UU Cipta Kerja itu sangat berpihak kepada pemodal dibanding buruh dan sektor lainnya. Desakan tersebut disampaikan kepada Jokowi karena UU Cipta Kerja merupakan inisiatif pemerintah.

Pertimbangan lain penolakan mereka adalah menganggap UU Cipta Kerja memiliki kecacatan substansi, dari proses perencanaan, perumusan, pembahasan, hingga pengesahan. Di samping itu, kata Jumisih, terdapat banyak kesalahan substansi dalam omnibus law yang sudah diteken oleh Presiden Jokowi itu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus