Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Pengangkatan Mayor Jenderal (Purn) Achmad Marzuki sebagai penjabat Gubernur Aceh dipermasalahkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Koalisi curiga Achmad Marzuki memang sejak awal sudah dipersiapkan oleh pemerintah untuk menempati posisi itu. “Buktinya, pengangkatan dia hanya berselang sekitar empat hari setelah pengunduran dirinya dari TNI,” kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Muhammad Qodrat, kemarin, 15 Desember 2022.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo