Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Difabel

Penyandang Disabilitas Masih Menunggu Vaksinasi Covid-19 atau Buat Permohonan

Surat permohonan dari penyandang disabilitas menjadi dasar pertimbangan Kementerian Kesehatan dalam menjalankan vaksinasi Covid-19.

24 Februari 2021 | 16.08 WIB

Petugas memeriksa kesehatan seorang pemuka agama sebelum disuntik vaksin COVID-19 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021. Ribuan pemuka dari berbagai agama di Jakarta mengikuti vaksinasi COVId-19 massal yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan. Vaksinasi ini akan berlangsung selama dua hari. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Petugas memeriksa kesehatan seorang pemuka agama sebelum disuntik vaksin COVID-19 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021. Ribuan pemuka dari berbagai agama di Jakarta mengikuti vaksinasi COVId-19 massal yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan. Vaksinasi ini akan berlangsung selama dua hari. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyandang disabilitas masuk kategori kelompok rentan yang mestinya diprioritaskan mendapat vaksinasi Covid-19. Meski begitu, pemerintah menyatakan penyuntikan vaksin Covid-19 bagi difabel di Indonesia masih menunggu giliran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Sub Direktorat Imunisasi Kementerian Kesehatan, Asik Surya mengatakan semua orang, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas punya hak mendapatkan vaksin Covid-19. "Hanya saja, saat ini masih menunggu pentahapan dulu sambil menunggu vaksinnya juga," ujar Asik Surya dalam diskusi Kebijakan Prioritas Pemberian Vaksin kepada Penghuni Panti Sosial yang diinisiasi Perhimpunan Jiwa Sehat, Selasa 23 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Asik Surya memaparkan menyebutkan, pemerintah memprioritaskan beberapa kelompok penerima vaksin. Gelombang pertama adalah tenaga kesehatan, pekerja di sektor pelayanan publik, dan lansia. "Kelompok tersebut ditargetkan harus selesai menerima vaksin dalam beberapa bulan ke depan," kata Asik. Target penerima vaksin di Indonesia sebanyak 181,5 juta jiwa yang harus selesai hingga tahun depan.

Pemberian vaksin tidak dapat dilakukan serempak lantaran ketersediaannya terbatas. Hingga kini, Indonesia masih terus melakukan diplomasi vaksin di dunia internasional untuk memenuhi kebutuhan. Selain prosedur pemberian bertahap, sistem penerapan vaksin yang konsisten harus dilakukan.

Ada tiga tahap vaksinasi terhadap individu yang berpotensi membingungkan petugas kesehatan di lapangan. Misalkan pada tahap pertama mendapatkan vaksin Covid-19 Sinovac, kalau bisa sampai tahap ketiga terus disuntik vaksin Sinovac. Jika pemerintah kesulitan mendapatkan pasokan vaksin Sinovac, maka bisa saja menggunakan vaksin Covid-19 lainnya, misalkan AstraZeneca.

Lantaran vaksinasi Covid-19 dilakukan bertahap, Kementerian Kesehatan menyarankan kelompok difabel segera membuat surat permohonan. Surat tersebut dikirim ke Sub Direktorat Imunisasi Kementerian Kesehatan yang akan diteruskan kepada menteri kesehatan.

Surat permohonan dari penyandang disabilitas ini penting, karena Kementerian Kesehatan juga mempertimbangkan prioritas vaksinasi Covid-19 terhadap kelompok individu paling rentan tertular sekaligus menularkan. Contoh, pekerja di sektor publik, seperti pedagang atau ojek online.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus