Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Klaten - Pengacara Bupati Klaten Sri Hartini, Deddy Suwadi, mengatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tak lama lagi akan melimpahkan berkas dan barang bukti milik kliennya kepada jaksa penuntut umum. “Enggak lama lagi, mungkin hanya berselang dua pekan setelah pelimpahan berkas Suramlan,” kata Deddy saat dihubungi Tempo pada Selasa, 28 Februari 2017.
Suramlan yang dimaksud kuasa hukum Sri Hartini adalah Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten nonaktif yang ditangkap tangan bersama Bupati Klaten. Pada Senin, 27 Februari 2017, berkas perkara Suramlan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Pada hari yang sama, Suramlan dipindahkan penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Baca: Berkas Dilimpahkan, Penyuap Bupati Klaten Segera Disidangkan
Meski berkas perkara Suramlan dan Sri Hartini terpisah, Deddy mengatakan proses persidangan keduanya diperkirakan akan berjalan beriringan. Sebab, keduanya terlibat dalam kasus yang sama, yaitu Suramlan sebagai tersangka pemberi suap dan Hartini sebagai tersangka penerima suap.
“Saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan keduanya hampir semuanya sama. Bu Hartini juga akan menjadi saksi dalam persidangan Suramlan,” kata Deddy. Ia yakin tak lama lagi kliennya akan segera menyusul Suramlan, dipindahkan ke LP Kelas 1 Semarang.
Hartini dan Suramlan ditahan KPK sejak 31 Desember 2016, sehari setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Klaten. Saat OTT di rumah dinas Hartini, tim KPK menemukan uang Rp 2,08 miliar, US$ 5.700, dan Sin$ 2.035.
Baca: Masa Penahanan Ditambah, Bupati Klaten Ingin Segera Disidang
Saat menggeledah rumah dinas Hartini pada 1 Januari, tim KPK menemukan uang Rp 3 miliar dari lemari kamar Andy Purnomo. Andy adalah anak sulung Hartini yang menjabat Ketua Komisi IV DPRD Klaten. Pada 18 Januari, KPK memperpanjang masa penahanan Hartini dan Suramlan selama 40 hari.
Perpanjangan masa penahanan tahap pertama itu berlaku sejak 20 Januari hingga 28 Februari 2017. Pada Jumat, 24 Februari 2017, KPK kembali memperpanjang masa penahanan Hartini selama 30 hari yang berlaku sejak 1 hingga 30 Maret 2017.
“Kami masih menjalankan penyidikan untuk satu tersangka (Hartini) dan akan menjalankan penuntutan untuk satu orang (Suramlan),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Tempo via WhatsApp pada Selasa sore, 28 Februari 2017.
Febri menambahkan, saat ini KPK masih terus mempelajari fakta yang ada dalam kasus suap pengisian jabatan di Klaten. “Termasuk indikasi keterlibatan pihak lain,” kata dia.
DINDA LEO LISTY
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini