Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Satu Haluan Banyak Agenda

Pembahasan pokok-pokok haluan negara belum mencapai titik temu. Bisa dipakai untuk memakzulkan presiden.

19 Juni 2021 | 00.00 WIB

Presiden Joko Widodo dalam Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Oktober 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
material-symbols:fullscreenPerbesar
Presiden Joko Widodo dalam Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Oktober 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Pembahasan amendemen UUD 1945 masuk ke dalam posisi hukum pokok-pokok haluan negara.

  • Ada tiga opsi soal haluan negara: mengubah konstitusi, membuat Ketetapan MPR, dan mengajukan Undang-Undang.

  • Menggaet aspirasi amendemen konstitusi, politikus bersafari ke kampus-kampus.

DI hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Badan Pengkajian, Sjarifuddin Hasan mempertanyakan fungsi pokok-pokok haluan negara dalam rapat pembahasan kelanjutan rencana amendemen Undang-Undang Dasar 1945, awal Mei lalu. Wakil Ketua MPR itu menentang gagasan seorang peserta rapat bahwa presiden tak wajib mematuhi pedoman pembangunan negara. “Untuk apa ada haluan negara dalam konstitusi kalau tidak dilaksanakan?” Sjarifuddin menceritakan isi rapat tersebut kepada Tempo, Selasa, 15 Juni lalu.

Politikus Partai Demokrat itu menilai acuan pembangunan negara tak harus tertulis dalam konstitusi. Dia lalu merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Dalam dua undang-undang tersebut, kata Sjarifuddin, pemerintah tetap bisa merancang kesinambungan program tanpa mengubah UUD.

Baca: Agenda Partai dan Senator dalam Rencana Amendemen Konstitusi

Pokok-pokok haluan negara—dulunya bernama garis-garis besar haluan negara (GBHN)—merupakan ketentuan yang akan dimasukkan dalam rencana amendemen konstitusi. Sjarifuddin khawatir amendemen akan disusupi pasal selain pokok-pokok haluan negara. “Siapa bisa menjamin amendemen tak akan menyentuh pasal lain? Misalnya masa jabatan presiden,” ujar mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah itu.

Ketua Fraksi Golkar di MPR, Idris Laena, juga menilai proses amendemen konstitusi terlalu berisiko. Mencermati proses amendemen konstitusi sebelumnya, Idris menyebut MPR tak bisa mengubah pasal tertentu saja. Setiap anggota MPR, baik dari Dewan Perwakilan Rakyat maupun Dewan Perwakilan Daerah, memiliki hak konstitusi untuk melemparkan gagasan amendemen.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Raymundus Rikang

Menjadi jurnalis Tempo sejak April 2014 dan kini sebagai Redaktur Pelaksana Desk Wawancara dan Investigasi. Bagian dari tim penulis artikel “Hanya Api Semata Api” yang meraih penghargaan Adinegoro 2020. Alumni Universitas Atma Jaya Yogyakarta bidang kajian media dan jurnalisme. Mengikuti International Visitor Leadership Program (IVLP) "Edward R. Murrow Program for Journalists" dari US Department of State pada 2018 di Amerika Serikat untuk belajar soal demokrasi dan kebebasan informasi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus