Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku peretasan Pusat Data Nasional (PDN) meminta uang sebanyak USD 8 juta atau sekitar Rp 131 miliar dalam kurs Rp 16.399 kepada pemerintah Indonesia. Peretas menyatakan uang itu sebagai tebusan terhadap 210 data yang akan dikembalikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Memang di web itu kami ada jalan ke sana. Biar kami ikuti mereka minta tebusan ada USD 8 juta," kata Direktur Network dan IT Solution Telkom Sigma, Herlan Wijanarko di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat pada Senin, 24 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Menteri Komunikasi, Nezar Patria, mengatakan kemungkinan pelaku berasal dari luar negeri. Nezar belum memastikan apakah pemerintah akan mengikuti permintaan pembayaran USD 8 juta tersebut.
"Belum. Kami lagi konsentrasi untuk mengisolasi data-data yang terdapat," kata dia.
Nezar mengatakan untuk saat ini belum ada ancaman soal penghapusan data. "Ini cuma sejumlah data di-enkripsi. Jadi, kami enggak bisa masuk ke sana," ujarnya.
Pemerintah menargetkan penyelesaian dan pemulihan PDN Sementara itu dapat dilakukan secepatnya. "Jadi, ini yang diserang adalah kepentingan nasional kita. Jadi, tolong bantuannya," katanya. Ia berharap pembobolan ini tidak menular ke website lainnya.
Virus yang menyerang PDNS ini berupa serangan ransomware LockBit 3.0. Varian itu disebut mirip dengan yang menyerang data pelanggan Bank Syariah Indonesia (BSI) pada Mei tahun lalu.
Ransomware merupakan istilah yang mencakup jenis-jenis malware tertentu yang menyerang sistem data. Pelaku biasanya meminta sejumlah uang tebusan dan mengancam membobol atau menghapus data di web yang diretasnya.
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hensa Siburian mengatakan akan melakukan koordinasi untuk mengamankan data yang menyerang PDNS tersebut. "Saat ini BSSN, Kominfo, Cybercrime Polri dan Telkom Sigma masih terus berproses mengupayakan investigasi secara menyeluruh pada bukti-bukti forensik yang didapat," kata dia.
Pusat Data Nasional yang dikelola Kementerian Komunikasi mengalami gangguan sejak 20 Juni lalu. Gangguan itu mengakibatkan layanan digital Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak berfungsi. Layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di daerah mengalami gangguan, sehingga pemerintah daerah memperpanjang waktu pendaftaran.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan gangguan yang terjadi pada sistem imigrasi disebabkan Pusat Data Nasional yang bermasalah. Mereka tidak dapat berbuat banyak karena PDN dikelola oleh Kementerian Komunikasi, bukan di Imigrasi. "Yang bermasalah PDN, Pusat Data Nasional, yang dikelola Kominfo," kata Silmy, Kamis, 20 Juni 2024.
Pilihan Editor : Penyebab Layanan Imigrasi Hingga PPDB Terganggu