Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Perhitungan Suara di Situs KPU Bermasalah, Bawaslu Bilang Sirekap Bukan Penentu Rekapitulasi

Bawaslu menemukan ada masalah di pengelolaan data yang muncul dalam aplikasi Sirekap.

15 Februari 2024 | 13.48 WIB

Aktivitas pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat menerima laporan perhitungan surat suara Pemilu 2024, KPU RI, Menteng, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. Hasyim Asy'ari menyatakan ada sekitar 668 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 5 Kabupaten/Kota pada 4 provinsi yang berpotensi melakukan pungutan suara susulan karena di sejumlah daerah terkendala banjir hingga gangguan keamanan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Aktivitas pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat menerima laporan perhitungan surat suara Pemilu 2024, KPU RI, Menteng, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. Hasyim Asy'ari menyatakan ada sekitar 668 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 5 Kabupaten/Kota pada 4 provinsi yang berpotensi melakukan pungutan suara susulan karena di sejumlah daerah terkendala banjir hingga gangguan keamanan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Rahmat Bagja merespons pertanyaan masyarakat yang juga muncul di media sosial perihal penghitungan sementara calon presiden dan wakil presiden di web Komisi Pemilihan Umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Misalnya masalah Sirekap, ada masalah atau tidak? Bahkan ada (lonjakan suara) 8.000. Ini data apa ini," kata Rahmat, dalam keterangan pers, di Media Center, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rahmat menduga penghitungan suara sementara yang muncul dalam situs pemilu2024.kpu.go.id itu, merupakan kesalahan memasukan data atau pembacaan data dari aplikasi bermasalah. "Namun Sirekap bukanlah penentu terhadap rekapitulasi," kata dia.

Rahmat mengatakan, penentu hasil akhir penghitungan suara pemilihan presiden di Pemilu 2024 ini mengacu pada Undang-Undang Pemilu. Sehingga penghitungan suara tetap dilakukan secara manual, bukan melalui Sirekap. "Semoga alat bantu ini tidak menjadi permasalahan," tutur dia.

Dia mengatakan ada masalah yang ditemukan di pengelolaan data yang muncul dalam aplikasi tersebut. Namun, dia berujar, temuan itu masih dalam kajian Bawaslu.

Salah satu kasus yang ditemukan, yakni penghitungan suara TPS 013 di Desa Kalibaru, Cilodong, Depok, Jawa Barat. Hasil penghitungan manual di kertas plano pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 70 suara dan jumlah itu sama dengan yang tampil web.

Jumlah yang sama juga terjadi pada penghitungan suara pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Antara data di hitungan manual dan web memunculkan angka yang sama, yakni 15 suara. Jumlah suara yang berbeda sangat jauh justru terjadi pada penghitungan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dari penghitungan di kertas plano, pasangan Prabowo-Gibran memperoleh suara sah di TPS 013 sebanyak 117. Namun yang ditampilkan dalam situs KPU tersebut mencapai 617 suara. Artinya suara Prabowo-Gibran melonjak 500 suara.

Penggunaan Sirekap untuk memasukan data penghitungan suara dilakukan oleh dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari setiap TPS. Pengambilan data itu dengan memfoto kertas plano hasil penghitungan manual, lalu diunggah. Hasil unggahan itu akan dimasukkan oleh panitia pemilihan kecamatan atau PPK untuk terbaca dalam pemilu2024.kpu.go.id.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus