Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Peristiwa Politik Sepekan: 12 Parpol Usung Ridwan Kamil, Demo Kawal Putusan MK, PDIP Maju Mundur Pilih Anies Baswedan

Peristiwa politik 12 parpol usung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta, demo kawal putusan MK, hingga maju mundur PDIP memilih Anies Baswedan.

27 Agustus 2024 | 15.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sepekan ini publik disuguhi dengan berbagai peristiwa politik yang cukup menarik. Dinamika politik jelang pemilihan kepala daerah atau pilkada masih menjadi pusat perhatian. Mulai dari 12 partai yang resmi mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta, hingga peluang Anies Baswedan yang masih belum pasti diusung PDIP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian polemik Undang-undang atau UU Pilkada yang berbuntut demonstrasi besar-besaran di berbagai wilayah Indonesia, hingga batalnya putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep, maju di Pilkada Jawa Tengah. Juga, kelanjutan kisah pergantian ketua umum partai yang sempat menuai perhatian awal Agustus lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tempo telah merangkum sederet peristiwa politik dalam sepekan terakhir, berikut ulasannya:

Senin 19 Agustus 2024:

- 12 partai resmi mengusung Ridwan Kamil-Suswono untuk Pilkada Jakarta

Dilansir dari Antara, Sebanyak 12 partai politik secara resmi menandatangani piagam dukungan untuk mengusung Ridwan Kamil-Suswono sebagai bakal pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024.

Partai tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Selasa, 20 Agustus 2024:

- MK hapus ambang batas pengusungan kandidat oleh parpol minimal 20 persen kursi parlemen dan batas usai cagub-cawagub minimal 30 tahun saat pelantikan

Mahkamah Konstitusi atau MK dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik atau parpol. Semula, dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada, syaratnya minimal 20 persen kursi parlemen.

MK lalu memutuskan parpol maupun koalisi yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tetap bisa mencalonkan kandidat. Asalkan, memenuhi perolehan suara yang disyaratkan MK yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah terkait.

Kemudian, dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menolak putusan Mahkamah Agung atau MA soal kandidat cagub-cawagub boleh mendaftar asalkan saat pelantikan telah genap usia 30 tahun. MK menetapkan bahwa kandidat harus berumur minimal 30 tahun saat pendaftaran.

- PDIP sebut Anies berpeluang diusung di Pilkada Jakarta

Di hari yang sama, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengatakan bahwa Anies berpeluang diusung di Pilkada Jakarta 2024 apabila menjadi kader. Adapun kemungkinan untuk mengusung Anies terbuka usai MK mengubah ambang batas (threshold) pilkada yang membuat PDIP bisa mengusung pasangan calon sendiri.

“Yang kami harapkan memang harus menjadi kader partai,” kata Komarudin di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan pada dasarnya PDIP akan memprioritaskan kader sendiri terlebih dahulu untuk diusung pada pilkada. Pasalnya, PDI Perjuangan memiliki sejumlah kader potensial seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. Ada juga anggota DPR RI Dapil Jakarta yang potensial, yaitu Eriko Sotarduga dan Masinton Pasaribu.

Selanjutnya: Baleg DPR menganulir Putusan MK

Rabu, 21 Agustus 2024:

- Panja Baleg DPR RI bahas RUU Pilkada

Ketentuan dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 kemudian dimasukkan oleh Panja Badan Legislasi atau Baleg DPR RI di dalam draf Pasal 40 RUU Pilkada.

Namun, saat pembahasan perubahan keempat UU Pilkada, wakil rakyat hanya menyepakati penurunan syarat ambang batas Pilkada hanya berlaku bagi partai yang tak memiliki kursi DPRD. Partai politik yang mendapatkan kursi parlemen daerah tetap menggunakan syarat lama. Aturan ambang batas usai juga diabaikan.

- Bahlil Lahadalia jadi Ketua Umum Partai Golkar

Di hari yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia resmi ditunjuk sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar menyetujui Bahlil memimpin untuk periode 2024-2029 setelah berbagai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat 1 dan tingkat 2 menyampaikan dukungannya.

“Saya menerima panji Partai Golkar untuk dikibarkan di seluruh wilayah Republik Indonesia dari Aceh sampai Papua untuk menuju kemenangan dalam rangka menyongsong Indonesia masa depan,” kata Bahlil.

Selanjutnya: Demo Besat-Besaran Kawal Putusan MK

Ribuan massa aksi unjuk rasa menolak revisi RUU Pilkada terlibat bentrok dengan pihak kepolisian saat menjebol jeruji pagar di salah satu sisi gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024. Kepolisian mengerahkan 2.013 personel gabungan untuk mengawal aksi demo di DPR RI. TEMPO/Subekti.

Kamis, 22 Agustus 2024:

- Demo kawal putusan MK

Rencananya, DPR akan mengesahkan RUU Pilkada melalui paripurna pada Kamis, 22 Agustus 2024. Gelombang demonstrasi pun terjadi di beberapa kota besar buntut dari Panja Baleg DPR RI menganulir putusan MK ihwal UU Pilkada. Sejumlah kalangan dari berbagai elemen seperti mahasiswa, organisasi sipil, dan media menyalakan sinyal peringatan darurat turun ke jalan seiring kabar DPR menganulir Putusan MK itu.

Ribuan massa menggelar aksi unjuk rasa kawal Putusan MK di depan kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta. Pantauan di lapangan, berbagai elemen masyarakat sipil, mulai dari buruh, mahasiswa, publik figur hingga aktivis turun dalam aksi tersebut. Mereka kompak mengenakan pakaian serba hitam sebagai simbol duka cita atas matinya demokrasi.

- DPR RI tunda sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada

Setelah didemo, rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada yang rencananya digelar kemarin, ditunda. Alasannya, anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan penundaan didampingi pimpinan DPR lain, Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.

“Sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan. Sehingga acara har ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” kata Sufmi Dasco di Kompleks Parlemen DPR RI.

- KPU akan akomodasi putusan MK Nomor 70

Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada Komisi II DPR RI soal putusan MK mengenai persyaratan pencalonan Pilkada. Langkah itu akan dilakukan sebelum KPU membuat Peraturan KPU.

“KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK. Kami per 21 Agustus kemarin bersurat ke DPR untuk konsultasi,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI.

- Megawati pertanyakan alasan dirinya diminta harus usung Anies

Di hari yang sama dengan pecahnya demo kawal putusan MK, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memgunumkan kandidat di Pilkada 2924 gelombang kedua di Kantor DPP PDI Perjuangan. Usai membacakan daftar kandidat usungan, Megawati mempertanyakan alasan terkait dengan dirinya yang diminta untuk harus mengusung Anies pada Pilkada Jakarta 2024.

Dilansir dari Antara, awalnya, dia bercerita ada banyak orang yang membicarakan siapa yang akan didukung PDIP pada Pilkada Jakarta. Putri Proklamator RI Soekarno itu pun mengaku kaget ada sekelompok orang mengenakan baju berwarna merah-hitam yang memasang spanduk untuk mendukung Anies.

“’Kan tadi di depan itu aku kaget toh, ya, ada baju merah hitam, tetapi pasang spanduknya suruh gotong Pak Anies ya? Ya, toh, siapa yang tidak lihat? Aku saja lihat kok,” ujar Megawati.

Ia kemudian menanyakan terkait dengan kelompok tersebut kepada Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun. “Saya tanya si Komar, itu satuan tugas (satgas) apa ya? Kok namanya satgas hitam ya?” tanya Megawati kepada Komarudin. Komarudin pun menjelaskan bahwa satgas tersebut ingin meminta Megawati mendukung Anies pada Pilkada Jakarta.

Lalu, Megawati menuturkan, “Eh aku bilang enak saja ya, ngapain saya disuruh dukung Pak Anies?”

Megawati pun menanyakan apakah mantan Gubernur DKI Jakarta itu mau bergabung sebagai kader partai berlambang banteng moncong putih. “Dia benar ini kalau mau sama PDI Perjuangan? Kalau mau PDI Perjuangan, jangan kayak begitu dong, ya. Mau tidak nurut ya?” ucap presiden kelima RI.

Selanjutnya: Jalan Buntu Kaesang di Pilkada 2024

Jumat, 23 Agustus 2024:

- Jokowi tegaskan tak bikin Perppu terkait Pilkada

Presiden Joko Widodo menegaskan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada, pasca-batalnya pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

“Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masak Perppu,” kata Jokowi usai menghadiri HUT Ke-26 Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus pembukaan Kongres Ke-6 PAN di Jakarta.

- KPU akomodasi putusan MK soal UU Pilkada

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa lembaganya bakal mengakomodir putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal UU Pilkada. Putusan MK itu menyatakan syarat batas usia calon kepala daerah ditetapkan saat penetapan pasangan calon atau paslon.

- Kaesang batal diusung di Pilkada Jawa Tengah

Bakal calon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia sekaligus putra Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep, tidak jadi diusung pada Pilkada Jawa Tengah karena pertimbangan politik.

“Itu kan masalah politik ya. Itu kan semua komitmen partai. Artinya, perjalanan politik kita ditentukan oleh partai-partai pengusung,” kata Ahmad Luthfi di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan.

Selanjutnya: Maju Mundur PDIP Usung Anies Baswedan

Senin, 26 Agustus 2024:

- PDIP umumkan calon kepala daerah, Anies belum disebut

PDIP mengumumkan calon kepala daerah yang akan mereka usung di Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Sumatera Barat, dan Kalimantan Utara. Ketua Umum Megawati Soekarnoputri tiba di aula lantai 5 DPP PDIP didampingi putranya, Prananda Prabowo.

Megawati juga didampingi Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Politikus PDIP Pramono Anung juga mendampingi Megawati. Adapun nama Anies tak disebut dalam rekomendasi lantaran untuk Pilkada Jakarta memang belum diumumkan.

“Jadwalnya untuk Banten, Nusa Tengara Timur, dan lain-lain tanpa Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Jawa Tengah hari ini,” kata Ahok kepada Tempo, Senin, 26 Agustus 2024.

- Anies batal datangi DPP PDIP

Anies disebut akan mendatangi DPP PDIP seiring pengumuman kandidat kepala daerah. Ia tampak mengenakan baju tenun berwarna merah di kediamannya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Anies berpamitan dan meminta restu kepada ibunda, Aliyah Rasyid Baswedan beserta istrinya Ferry Farhati, di ruang keluarga.

Anies dikabarkan akan menemui Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, di Kantor Dewan Pimpinan Pusat PDIP di Menteng, Jakarta Pusat, Senin siang. Namun, Anies batal menghadiri acara pengumuman bakal calon kepala daerah yang diusung PDIP gelombang III tersebut.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | AMELIA RAHIMA SARI | DESTY LUTHFIANI | EKA YUDHA SAPUTRA | SULTAN ABDURRAHMAN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus