Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Perjalanan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Dari Pendaftaran hingga Putusan

Perjalanan sengketa pilpres di mulai pada akhir Maret 2024. Bagaimana dinamikanya?

23 April 2024 | 10.16 WIB

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK telah membacakan putusan sengketa pemilihan presiden atau pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2023. Bagaimana perjalanan sengketa pilpres?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU pilpres sejatinya sudah bergulir sejak akhir bulan lalu saat pesaing paslon terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mendaftarkan gugatan ke MK. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut perjalanan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi:

1. Pendaftaran

Anies-Muhaimin, diwakili tim hukumnya, menjadi pemohon pertama dalam perkara sengketa pilpres di MK. Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) mendaftarkan permohonan PHPU Pilpres pada Kamis, 21 Maret 2024.

Kubu AMIN meminta MK melakukan pemungutan suara ulang alias PSU tanpa Prabowo-Gibran, atau setidak-tidaknya tanpa Gibran. Sehingga Prabowo nanti bisa didampingi cawapres yang lain.

Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan pencalonan Gibran sudah bermasalah sejak awal. Polemik pencalonan Gibran dimulai dari perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia pencalonan capres-cawapres di MK. 

Dua hari kemudian, Ganjar dan Mahfud yang diwakili kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan sengketa Pilpres ke MK. Senada dengan petitum Anies-Muhaimin, paslon nomor urut 03 ini meminta adanya pemungutan suara ulang tanpa Prabowo-Gibran.

Pada 25 Maret 2024, kedua pemohon resmi mendapatkan nomor registrasi perkara. Dengan begitu, perkara wajib disidangkan.

2. Sidang Perdana Sengketa Pilpres

Sidang perdana perkara ini digelar pada Rabu, 27 Maret 2024. Agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan dengan pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya.

Pada sidang kali ini, perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di mana Anies dan Muhaimin menjadi pemohon disidangkan pukul 08.00. Sedangkan perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Ganjar dan Mahfud sebagai pemohon disidangkan sekitar pukul 13.00. 

3. Sidang Pemeriksaan Perkara

Mahkamah Konstitusi tercatat menggelar sidang pemeriksaan perkara beberapa kali. Sidang pemeriksaan pertama dilakukan pada Kamis, 28 Maret. Dalam sidang ini, sejumlah pihak menyampaikan jawaban atas dalil-dalil pemohon.

Para pihak tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum atau KPU selaku termohon, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu sebagai pemberi keterangan, dan Prabowo-Gibran yang diwakili kuasa hukumnya selaku pihak terkait.

Pada 1 April, MK menggelar sidang dengan agenda pembuktian pemohon 1 (Anies-Muhaimin). Dalam sidang ini, para hakim konstitusi mendengarkan keterangan 7 ahli dan 11 saksi yang dihadirkan Tim Hukum AMIN. Sejumlah nama beken, seperti ekonom senior Faisal Basri, menjadi salah satu ahli dari kubu Anies-Muhaimin.

Pada 2 April, MK menggelar sidang pemeriksaan perkara dengan memeriksa keterangan 9 ahli dan 10 saksi dari pemohon 2, yaitu Ganjar-Mahfud. Salah satu ahli yang dihadirkan adalah Profesor Filsafat dari STF Driyakarya Franz Magniz Suseno alias Romo Magnis.

Pada 3 April, MK mendengarkan keterangan dari 2 orang saksi dan seorang ahli dari KPU sebagai termohon. Selain itu, majelis hakim mendengarkan keterangan dari 7 orang saksi dan seorang ahli dari Bawaslu.

Pada 4 April, hakim konstitusi mendengarkan keterangan dari 6 orang saksi dan 8 ahli dari pihak terkait, yakni Prabowo-Gibran. Kuasa hukum paslon terpilih ini mendatangkan sejumlah tokoh, di antaranya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej sebagai ahli, serta Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily, dan Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhammad.

Pada penghujung sidang, majelis hakim memutuskan memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan empat orang menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Keempatnya adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Pada 5 April, keempat menteri Jokowi dan DKPP hadir dalam sidang pemeriksaan perkara di MK. Keempat menteri tersebut intinya membantah dalil-dalil pemohon soal politisasi bansos.

4. Penyerahan Kesimpulan

Mahkamah Konstitusi lalu memperbolehkan seluruh pihak dalam perkara ini untuk menyerahkan kesimpulan sidang PHPU pilpres pada 16 April 2024. Mekanisme ini merupakan hal baru dalam sengketa pilpres. Kendati demikian, seluruh pihak datang ke MK untuk menyerahkan kesimpulan kepada panitera.

5. RPH

Rapat permusyawaratan hakim alias RPH digelar usai penyerahan kesimpulan dari para pihak. Rapat digelar tertutup.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa RPH digelar hingga Ahad, 21 April 2024. Dia memastikan tidak ada kebocoran dalam rapat. Sebab, gedung sudah steril, tidak boleh ada penggunaan handphone dalam rapat dan para petugas yang ikut membantu jalannya rapat juga sudah disumpah untuk tidak membocorkan rahasia.

6. Amicus Curiae

Dalam perjalanan sengketa pilpres, berbagai elemen masyarakat mengirimkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan. Lewat amicus curiae, pihak lain di luar perkara yang merasa berkepentingan dapat memberikan pendapat hukum.

Fajar lewat pesan tertulis kepada Tempo, sempat mengatakan ada 52 amicus curiae yang masuk ke MK. Tapi setelah direkap, MK lewat laman resminya menyatakan ada 51 pihak yang mengajukan sahabat pengadilan.

Banjir amicus curiae itu membuat majelis hakim membatasi berkas sahabat pengadilan yang didalami. Sehingga, amicus curiae yang didalami hanya 14, yaitu yang dikirimkan sebelum 16 April pukul 16.00.

7. Putusan

MK dalam sidang pamungkan kemarin, 22 April 2024 telah memutuskan menolak permohonan pemohon secara keseluruhan. Berbagai dalil Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud dimentahkan oleh majelis hakim.

Kendati demikian, tiga hakim konstitusi--Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih--memberikan dissenting opinion alias pendapat berbeda. Menurut mereka, dalil pemohon soal politisasi bansos dan mobilisasi aparat, aparatur negara maupun penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum.

Ketiga hakim tersebut berkeyakinan bahwa MK seharusnya mengabulkan sebagian permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Yakni, dengan melakukan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus