Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Kehadiran UU Kekerasan Seksual dan revisi UU Perkawinan tak menghapus kasus perkawinan anak.
Peneliti dari Universitas Indonesia mengidentifikasi sejumlah penyebabnya, dari kehamilan, budaya partriarki, sampai krisis iklim.
Perlu perubahan cara pandang yang radikal untuk menghentikan perkawinan anak.
Perkawinan anak membawa dampak buruk bagi masa depan anak, khususnya untuk anak perempuan. Perempuan yang menikah di usia anak berisiko besar mengalami gangguan kesehatan reproduksi, kematian ketika melahirkan, putus sekolah, kekerasan, kesehatan mental, dan rentan kemiskinan.