Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan tidak ada relevansi antara salah input Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum atau Situng KPU dengan kecurangan Pemilihan Umum atau Pemilu 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, menuturkan Situng hanyalah sarana untuk mendukung prinsip transparansi dalam rekapitulasi suara. "Menurut saya, tak ada relevansinya kecurangan pemilu yang diklaim dimiliki oleh salah satu peserta pemilu," kata dia saat dihubungi Tempo, Sabtu, 4 Mei 2019.
Menurut Fadli, Situng bukan hanya diperuntukkan bagi peserta pemilu tapi juga untuk semua pemilih. "Agar pemilih bisa tau bagaimana suara yang sudah diberikan," ujarnya.
Fadli menuturkan jika ada pihak yang merasa dicurangi dalam Pemilu, maka yang harus dilakukan adalah menyelesaikannya sesuai dengan mekanisme yang ada. Bukan dengan meminta Situng dihentikan. "Situng itu penting, sebagai alat kontrol masyarakat," ujarnya.
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo - Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena dugaan banyaknya kesalahan entri data yang dianggap merugikan mereka. Ia mendesak Bawaslu agar menghentikan Situng KPU.
Simak juga: Diminta Kubu Prabowo Hentikan Situng, Begini Sikap KPU
Menurut Fadli, pelaporan BPN itu tidak ada relevansinya. Alasannya Situng KPU adalah kewenangan KPU. "Bawaslu saya yakin mendukung Situng itu. Justru bawaslu mesti menjelaskan keberadaan situng itu ke BPN," ujarnya.