Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Permainan Pusat di Seleksi KPU Daerah

KPU pusat membatalkan hasil seleksi calon anggota KPU Manado dan Bitung. Muncul nama baru bakal calon anggota di dua KPU daerah.

10 Juni 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • KPU RI meminta KPU Sulawesi Utara melakukan uji kelayakan ulang terhadap calon anggota KPU Manado dan Bitung.

  • KPU RI mengubah daftar nama calon anggota KPU Manado dan Bitung hasil kerja tim seleksi.

  • Langkah KPU itu dinilai melanggar Undang-Undang Pemilu.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum RI tiba-tiba memanggil lima anggota tim seleksi calon anggota KPU daerah di Sulawesi Utara periode 2023-2028 ke kantor KPU Sulawesi Utara, Selasa dua pekan lalu. Di sini, perwakilan KPU pusat lantas meminta tim seleksi menggugurkan tiga dari sepuluh nama hasil seleksi calon anggota KPU Kota Manado dan Bitung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota tim seleksi Provinsi Sulawesi Utara, Karel Najoan, mengatakan awalnya ia enggan memenuhi undangan tersebut karena masa kerja mereka berakhir pada 24 April lalu. Namun mereka menghormati undangan KPU pusat lewat KPU Sulawesi Utara tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lima anggota tim seleksi, yaitu Karel, Dian Sri Mulia Sari Tangoi, Muin Sumalia, Rahmi Hattani, dan Wehelmina Rumawas, hadir dalam pertemuan tersebut. KPU pusat diwakili pegawai Divisi Hukum, Divisi Sumber Daya Manusia, dan Pranata Muda.

"Saya menjelaskan secara rinci dalam pertemuan itu. Hari itu tidak ada keputusan apa-apa," kata Karel, Jumat, 9 Juni 2023.

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR untuk Pemilu 2024, di Hotel Gran Melia, Jakarta, 29 Mei 2023. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Ia menyebutkan tiga nama yang disoal KPU pusat itu dianggap tidak memenuhi syarat kesehatan. Ketiganya adalah Sammy Rumambi untuk calon anggota KPU Bitung serta Billy Waworuntu dan Zulfikar Malewa untuk calon anggota KPU Manado. Di antara mereka, ada yang menderita sakit darah tinggi dan tuberkulosis (TBC). 

Namun, kata Karel, tim seleksi berpendapat bahwa ketiga nama tersebut sesungguhnya sudah dinyatakan lolos tes kesehatan. Mereka juga lolos tahap wawancara hingga masuk 10 besar calon anggota KPU daerah. "Kami menilai mereka bisa lolos karena memang nilainya tinggi dan penyakitnya bisa disembuhkan," ujarnya.

Tim seleksi menetapkan masing-masing 10 nama calon anggota KPU Manado dan Bitung pada 20 April lalu. Penetapan mereka bersamaan dengan hasil seleksi anggota KPU Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Minahasa, Minahasa Utara, dan Tomohon. 

Berselang satu setengah bulan atau sepuluh hari setelah pertemuan di kantor KPU Sulawesi Utara itu, KPU pusat bersurat ke KPU Sulawesi Utara. Surat dengan Nomor 577/SDM.12-SD/04/2023 yang diteken Ketua KPU Hasyim Asy’ari itu berisi pembatalan hasil seleksi calon anggota KPU Manado dan Bitung.

Selain itu, KPU pusat menetapkan daftar bakal calon anggota KPU kedua daerah, yaitu 18 orang untuk Manado dan 14 orang untuk Bitung. Tiga nama yang disoal KPU pusat tidak masuk daftar bakal calon ini. KPU pusat juga menyertakan sejumlah nama baru, yang awalnya tidak masuk 10 besar hasil seleksi dari tim seleksi.

Dalam suratnya, KPU pusat juga memerintahkan KPU Sulawesi Utara melakukan uji kelayakan dan kepatutan ulang. "Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan bagi calon anggota KPU Kota Manado dan Kota Bitung menunggu arahan lebih lanjut dari KPU," kata Hasyim dalam surat tersebut. 

Karel heran karena KPU pusat menghapus tiga nama yang awalnya lolos sepuluh besar tersebut. Dalih KPU, kata Karel, adalah dua anggota tim seleksi mengajukan dissenting opinion, yaitu Muin Sumaila dan Dian Sri. Pendapat berbeda keduanya diungkapkan saat rapat bersama di kantor KPU Sulawesi Utara, Selasa dua pekan lalu.

"Kenapa dua yang dissenting opinion diterima, sedangkan tiga pendapat yang menyetujui diabaikan?" ujar Karel. "Kami telah meminta Sekretaris KPU Sulawesi Utara memasukkan juga argumentasi kami dalam rapat itu, tapi tidak dimasukkan."

Menurut Karel, tim seleksi tidak mengabaikan hasil tes kesehatan ketiganya sehingga masuk 10 besar calon anggota KPU. Tim seleksi justru lebih dulu berkonsultasi dengan dokter mengenai riwayat penyakit mereka. Lalu dokter memberi keterangan bahwa penyakit ketiganya bisa dijaga dan disembuhkan. Selama tes, ketiganya pun dalam keadaan sehat. "Nilai hasil tes mereka juga berada di posisi tiga dan empat besar dari sepuluh orang yang dinyatakan lolos," ujar Karel. 

Ia berpendapat, langkah KPU pusat itu berpotensi melanggar Undang-Undang Pemilu serta Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selain karena membatalkan hasil seleksi tim seleksi, potensi pelanggaran itu akibat KPU pusat menetapkan daftar bakal calon hingga 18 orang. Padahal Undang-Undang Pemilu mengatur bahwa nama-nama calon anggota KPU berjumlah dua kali dari jumlah anggota KPU kabupaten/kota atau sepuluh orang. "Yang menjadi pertanyaan, mengapa tiga orang itu dikeluarkan tapi KPU malah menambah peserta uji kelayakan dan kepatutan?" ujarnya.

Hasyim Asy'ari dan dua komisioner KPU yang membidangi urusan sumber daya manusia, Parsadaan Harahap dan Yulianto Sudrajat, belum menjawab permintaan konfirmasi Tempo soal ini. Komisioner KPU, Idham Kholik, tak bersedia menjawab pertanyaan Tempo dengan alasan bukan bidang tugasnya. Ia menyarankan untuk meminta konfirmasi ke Parsadaan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari setelah menerima berkas pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, 14 Mei 2023. ANTARA/M. Risyal Hidayat

Anggota KPU periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, menduga ada kepentingan tertentu di balik pembatalan hasil seleksi calon anggota KPU Manado dan Bitung tersebut. "Mengapa hanya terjadi di dua daerah jika ini soal kekeliruan?" kata Hadar. "Patut diduga ada permainan."

Ia mengatakan KPU semestinya menjelaskan ihwal pembatalan hasil kerja tim seleksi tersebut. Apalagi KPU pusat tidak hanya membatalkannya, tapi juga menambah nama yang akan ikut uji kepatutan dan kelayakan. "Penambahan tersebut diduga melanggar karena daftar nama yang akan dites lebih banyak dari yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Pemilu dan PKPU," ujarnya. 

Dosen hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, sependapat dengan Hadar. Titi mengatakan KPU harus menjelaskan ke publik soal dinamika seleksi hingga perubahan peserta uji kelayakan dan kepatutan tersebut. "Hal itu penting untuk menjaga kredibilitas penyelenggara dan kepercayaan publik pada proses seleksi yang berlangsung," kata dia.

Menurut Titi, Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2023 memang membolehkan KPU mengambil alih pelaksanaan tahapan seleksi jika tim seleksi tidak dapat mengambil keputusan sampai berakhirnya tahapan seleksi, tidak dapat melaksanakan tugasnya, atau terbukti melanggar proses seleksi. Namun menjadi janggal, kata dia, karena Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Pemilu menegaskan bahwa tim seleksi mengajukan nama calon anggota KPU kabupaten/kota sebanyak dua kali dari jumlah calon anggota KPU kabupaten/kota yang berakhir masa jabatannya.

Titi berpendapat, tindakan KPU itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik karena tidak berintegritas, tidak profesional, serta tidak transparan, akuntabel, dan berkepastian hukum dalam mengambil keputusan. "KPU harus menjelaskannya secara gamblang kepada publik atas perubahan tersebut," kata dia.

IMAM HAMDI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus