Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Perpu Cipta Kerja dan Usul Pemakzulan yang Tak Bersambut di DPR

Usul pemakzulan Presiden Jokowi setelah terbitnya Perpu Cipta Kerja tak mendapat respons dari DPR. Koalisi pendukung pemerintah gemuk di dewan.

3 Januari 2023 | 06.00 WIB

Massa buruh melakukan aksi bertajuk Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022. Aksi unjuk rasa ini dilakukan karena Presiden Joko Widodo dan DPR dinilai tidak menghiraukan berbagai aksi dan dialog baik sebelum dan sesudah disahkannya Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Massa buruh melakukan aksi bertajuk Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022. Aksi unjuk rasa ini dilakukan karena Presiden Joko Widodo dan DPR dinilai tidak menghiraukan berbagai aksi dan dialog baik sebelum dan sesudah disahkannya Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja menuai beragam kontroversi. Bahkan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI asal Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha lantang menyebut terbitnya beleid yang menerabas putusan Mahkamah Konstitusi itu bisa berujung pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dia beralasan, Perpu tersebut mengabaikan prinsip kehati-hatian, kepentingan yang obyektif, pelibatan rakyat, hingga rasionalisasi yang bertanggung jawab terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dengan adanya syarat-syarat pemakzulan, jika ada sebuah pelanggaran secara konstitusi, tentunya pemakzulan bisa saja dilakukan,” kata Abdul kepada Tempo, Senin, 2 Januari 2023.

Adapun aturan ihwal pemakzulan Presiden tertuang dalam UUD 1945 pasal 7A-7C. Aturan ini menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Abdul mengatakan penerbitan aturan ini menunjukkan bahwa tanda-tanda otoritarianisme dalam kemasan peraturan perundang-undangan makin nyata. Penerbitan beleid ini juga dinilai Abdul ugal-ugalan serta membahayakan kehidupan berundang-undang di Indonesia. 

Ia menyebut penerbitan Perpu Ciptaker ibarat bunyi gong yang menandai masuknya Indonesia ke situasi krisis legislasi sekaligus krisis demokrasi.

Dia pun mendorong DPR segera mengambil langkah-langkah menanggapi terbitnya Perpu di ujung tahun 2022 tersebut. Menurut Abdul, sebaiknya DPR mempercepat reses dan meninjau soal pemakzulan tersebut.

Tak Akan Ada Pemakzulan

Menanggapi usulan pemakzulan Jokowi atas terbitnya Perpu Cipta Kerja itu, anggota Komisi Hukum DPR Fraksi Demokrat Santoso mengatakan, hal itu tak akan terjadi.

Selanjutnya, sulitnya pemakzulan oleh DPR...

Dia mengungkap alasan sulitnya pemakzulan dilakukan DPR karena koalisi pendukung pemerintah yang gemuk di DPR.

“Pemakzulan yang dialami oleh Presiden Gus Dur menjadi pelajaran bagi pemerintahan Jokowi agar jangan sampai terulang kembali,” kata Santoso saat dihubungi, Senin, 2 Januari 2022.

Anggota Komisi Hukum DPR dari PKS Nasir Djamil pun tak menyebut pemakzulan bisa terjadi setelah terbitnya Perpu tersebut. Paling banter, DPR hanya bisa mengkritisi penerbitan beleid tersebut.

“DPR harus punya keberanian mengkritisi Perpu Ciptaker. Puncak sikap kritis itu adalah penolakan terhadap Perppu,” kata Nasir kepada Tempo, Senin, 2 Januari 2023.

Jokowi Mahfum Kontroversi Perpu Cipta Kerja

Presiden Jokowi menanggapi santai polemik yang muncul atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja itu.

"Ya biasa. Dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi, ada pro dan kontra. Tapi semua bisa kami jelaskan," kata dia di Tanah Abang kemarin.

Sebelumnya, ia beralasan bahwa Perpu Cipta Kerja ini terbit lantaran ada ancaman-ancaman risiko ketidakpastian global.

"Untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi para investor dalam dan luar, sebetulnya itu yang paling penting," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.

Juli Hantoro

Juli Hantoro

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus