Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Difabel

Perusahaan Harus Tahu Salah Satu Keunggulan Difabel Saat Bekerja

Difabel mampu mengerjakan tugas mereka dengan cara yang berbeda, disesuaikan dengan ragam disabilitasnya.

3 Oktober 2019 | 10.00 WIB

Ilustrasi pekerja disabilitas. Shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi pekerja disabilitas. Shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tak sedikit perusahaan yang khawatir jika mempekerjakan difabel, maka produktivitasnya akan menurun. Ketakutan ini sejatinya tak beralasan karena penyandang disabilitas tetap mampu mengerjakan tugas mereka dengan cara yang berbeda, disesuaikan dengan ragam disabilitasnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ditambah satu lagi keunggulan difabel saat bekerja yang bisa dibandingkan dengan pegawai non-difabel. Pendiri Disable Enterprise -lembaga penyalur tenaga kerja difabel, Angkie Yudistia mengatakan salah satu keunggulan pekerja difabel adalah mampu fokus dan berdedikasi tinggi.

"Ini adalah kriteria yang banyak disampaikan oleh rekanan perusahaan Disable Enterprise," kata Angkie di Jakarta beberapa waktu lalu. "Mereka kalau bekerja, banyak yang berdedikasi, jarang yang mengobrol saat bekerja, dan jarang yang mengundurkan diri."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angkie Yudistia. Instagram

Difabel juga dinilai memiliki performa kerja yang tinggi, menurut Angkie, karena ada tekad kuat dari masing-masing personelnya untuk bertahan. Sebagian dari mereka juga menganggap, bekerja sebagai salah satu ajang pembuktian diri.

Sementara itu, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia atau PPDI, Gufroni Sakarin mengatakan salah satu keunggulan pekerja dengan disabilitas adalah ritme berkomunikasi dengan karyawan lain saat bekerja jauh lebih sedikit di banding karyawan non-difabel. Menurut pria yang sudah bekerja di stasiun televisi Indosiar selama lebih dari 20 tahun ini, pekerja disabilitas memiliki keadaan yang tidak memungkinkan mereka terlalu banyak berkomunikasi saat bekerja.

Gufroni mencontohkan karyawan tunanetra dan insan tuli misalnya, jarang berbicara saat bekerja karena tidak mungkin memulai pembicaraan. Terlebih bila tidak ada orang di dekat mereka yang mengajak bicara lebih dahulu.

"Dengan begitu, mereka menjadi lebih produktif dengan tidak mengobrol. Mereka justru harus bekerja lebih keras jika sambil mengobrol karena ada satu indra yang dipakai untuk dua fungsi," kata Gufroni.

Penyediaan lapangan kerja bagi difabel sudah diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam undang-undang itu disebutkan, perusahaan swasta wajib menyediakan 1 persen kuota kerja bagi pekerja difabel. Adapun BUMN atau lembaga pemerintah harus menyediakan 2 persen kuota kerja untuk penyandang disabilitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus