Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pesepeda difabel kini boleh melewati Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, petugas melarang pesepeda berkendara di jalan protokol. Pada Selasa, 31 Agustus 2021, polisi melarang seorang penyandang disabilitas yang mengendarai sepeda melaju di Jalan Sudirman - Thamrin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketua Umum Bike 2 Work atau B2W Indonesia, Fahmi Saimima menjelaskan, sudah dua kali pesepeda difabel itu dilarang melintas. Padahal, menurut dia, difabel itu bersepeda untuk berangkat dan pulang kerja. "Dengan begitu, alasan mengundang kerumunan tidak tepat," kata Fahmi saat bertemu dengan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu 1 September 2021.
Dia berharap petugas membedakan mana orang yang mengendarai sepeda sebagai alat transportasi, hobi, atau olahraga, dan menerapkan kebijakan yang tepat. Bersepeda untuk olahraga atau hobi sangat mungkin memicu kerumunan karena biasanya dilakukan berkelompok. Sementara bersepeda untuk berangkat kerja umumnya dilakukan secara individual, terutama bagi difabel yang memang lebih terakses dengan bersepeda.
Dalam diskusi tersebut, mereka bersepakat pesepeda difabel boleh melintas di Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin untuk berangkat dan pulang kantor. Sementara pesepeda non-difabel belum diizinkan meaju di jalan protokol selama PPKM, meski beralasan hendak bekerja.
Baca juga:
Difabel Satu Kaki Pakai Celana Pendek Saat Bersepeda, Sering Dicegat - Dibuntuti